Layanan ‘Petik Mangga’ dan ‘Vitality’ di SPA Pekanbaru Diduga Langgar Aturan, LSM BERANTAS Desak DPRD dan Satpol PP Lakukan Sidak

Ketua Umum DPP LSM Barisan Suara Rakyat Bersatu (BERANTAS), KEND ZAI.

PEKANBARU, SILETperistiwa.com – Fenomena layanan spa dengan istilah unik seperti “petik mangga” dan “vitality massage” belakangan ramai diperbincangkan. Layanan ini diduga menyimpan praktik-praktik menyimpang yang menyelundupkan unsur seksual terselubung dan dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Di Kota Pekanbaru, Riau, sejumlah tempat spa dan massage yang mengatasnamakan layanan kesehatan dan relaksasi justru disinyalir menjadi kedok bagi praktik asusila yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

“Banyak tempat spa yang seolah-olah menyediakan layanan kesehatan dan refleksi, namun di balik itu menyelipkan praktik seksual terselubung yang disebut-sebut dengan istilah ‘petik mangga’ dan ‘vitality’. Ini jelas penyimpangan,” ujar KEND ZAI, Ketua Umum LSM BERANTAS saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

KEND ZAI menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hanya mencoreng wajah industri spa dan kebugaran di Pekanbaru, tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana.

Menurutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Spa Kesehatan dan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Spa, aktivitas spa harus mengedepankan prinsip kesehatan, kebugaran, dan relaksasi, bukan sensualitas atau layanan yang mengarah pada asusila.

“Jika ada tempat spa yang menyediakan layanan dengan maksud seksual, maka itu bukan spa. Itu prostitusi terselubung. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, KEND ZAI mengutip Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul atau mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi, bisa dikenakan pidana.

“Artinya, tidak hanya terapis atau pelaku di lapangan yang bisa dikenai sanksi. Pemilik usaha, pengelola, bahkan pihak yang membiarkan tempat itu beroperasi bisa dijerat hukum,” jelasnya.

LSM BERANTAS dalam waktu dekat akan melakukan investigasi terhadap beberapa tempat spa dan massage yang disinyalir menyimpang dari izin dan fungsinya. Mereka juga akan mengajukan desakan ke pemerintah kota Pekanbaru dan aparat kepolisian agar melakukan razia dan audit seluruh izin usahanya.

“Kami tidak main-main. Ini soal moral publik dan citra daerah. Bila perlu, kami minta izin usahanya dicabut. Jangan biarkan Pekanbaru dicoreng oleh oknum-oknum bisnis yang menjual tubuh manusia,” ujar KEND ZAI.

Lebih dari itu, ia juga menyampaikan bahwa praktik seperti ini dapat menjadi celah bagi tindak pidana perdagangan manusia, eksploitasi perempuan, hingga penyebaran penyakit menular seksual.

“Kalau dibiarkan, tempat-tempat seperti ini bisa jadi tempat rekrutmen praktik human trafficking. Kita harus cegah dari sekarang,” imbuhnya.

Ketua Umum DPP LSM Barisan Suara Rakyat Bersatu (BERANTAS), KEND Zai, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, Satpol PP, dan DPRD untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh tempat usaha SPA di Pekanbaru. Ia menilai banyak praktik layanan di tempat-tempat tersebut diduga kuat melanggar aturan dan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata.

“Kami mendesak pemerintah, Satpol PP, dan DPRD Kota Pekanbaru untuk segera turun langsung memeriksa seluruh usaha SPA. Banyak dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan izin yang terjadi di lapangan,” tutup KEND ZAI.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan terhadap tempat-tempat spa yang diduga melanggar izin dan menyimpang dari fungsinya. Beberapa warga yang ditemui pun menyatakan kekhawatiran mereka atas fenomena ini.

“Kalau memang itu tempat spa, ya harusnya isinya refleksi dan terapi. Bukan hal-hal begituan. Kasihan anak-anak muda yang lewat atau bahkan jadi korban,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*