
PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Penanganan dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki dinilai lamban. Pasalnya, laporan yang diajukan sejak lebih dari satu bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan dan belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang dimaksud telah resmi tercatat dengan nomor: LP/B/106/V/2025/SPKT/POLSEK PAYUNG SEKAKI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 14.43 WIB. Namun, menurut pihak keluarga, hingga lebih dari satu bulan setelah laporan dibuat, belum ada perkembangan dari pihak kepolisian, dan pelaku pun belum berhasil diamankan.
“Lebih satu bulan sudah kita laporkan ke Polsek Payung Sekaki, namun sampai hari ini belum juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar KEND ZAI, abang korban, saat ditemui media ini pada Kamis (26/6/2025).
KEND ZAI mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Ia juga mempertanyakan keseriusan dan kinerja Polsek Payung Sekaki dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apakah mereka sudah bekerja? Apakah mereka serius menangani laporan ini? Ada apa? Kenapa sampai hari ini tak ada perkembangan? Jangan sampai kami sebagai korban berasumsi bahwa ada pembiaran terhadap pelaku penggelapan motor adik saya,” ungkapnya KEND.
Menurutnya, waktu satu bulan seharusnya cukup bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku jika memang penyelidikan dilakukan dengan serius.
“Kami percaya kepada polisi, khususnya Polsek Payung Sekaki, tetapi jika seperti ini kami mulai ragu. Seharusnya sudah ada titik terang dan perkembangan jika memang laporan kami diproses dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
KEND ZAI menambahkan, pihak keluarga tidak menuntut berlebihan, mereka hanya ingin mendapatkan keadilan dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Kami hanya ingin pelaku segera ditangkap. Ini bukan permintaan yang sulit, karena kami yakin pihak kepolisian pasti mampu jika mereka mau serius. Kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum atas laporan kami,” tuturnya.
Ia berharap pihak penyidik Polsek Payung Sekaki segera memberikan perhatian lebih dan bekerja maksimal dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau memang polisi serius, seharusnya pelaku sudah diamankan. Waktu satu bulan bukan waktu yang sebentar untuk menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat,” tegas Kend Zai.
“Kami tidak mau sampai masyarakat berpikir bahwa pelaku-pelaku penggelapan seperti ini dibiarkan bebas begitu saja. Polisi harus tegas. Kami percaya, tapi kami juga butuh bukti nyata, bukan sekedar ucapan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi pihak Polsek Payung Sekaki untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Rinda).
Leave a Reply