
KANDIS, Siletperistiwa.com – Aroma perjudian terselubung kembali tercium tajam di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Di tengah gencarnya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pemberantasan total terhadap segala bentuk praktik perjudian, sebuah arena permainan yang disebut warga sebagai Gelper King Zone justru tampak bebas beroperasi, bahkan terkesan tak tersentuh hukum. Senin (14/7/25).
Pantauan langsung media ini, mengungkap keberadaan lokasi yang berada di belakang Toko Acai Perabot, KM 73 Kandis. Dari luar, tempat itu terlihat seperti bangunan biasa, namun dari dalam terdengar suara mesin dan sorakan yang khas dari aktivitas permainan elektronik. Saat mendekat, tampak sejumlah pemuda hingga pria paruh baya tengah asyik memainkan alat yang menyerupai mesin judi.
Seorang pemain yang ditemui media ini sempat mengaku bahwa tempat itu memang bernama King Zone, dan telah cukup lama menjadi tempat “bermain” bagi banyak orang di sekitar Kandis.
“Iya Pak. Saya baru datang, kawan-kawan saya sudah di dalam. Ini tempatnya namanya King Zone,” ucap pria tersebut yang enggan disebutkan namanya dan buru-buru meminta pembicaraan tak direkam.
Saat ditanya mengenai siapa pemilik usaha tersebut, pria itu langsung menjawab tidak tahu dan menyarankan agar wartawan langsung bertanya ke pengelola di dalam. Ia pun dengan cepat kembali masuk untuk melanjutkan permainan.
Penelusuran media ini tidak berhenti di situ. Beberapa warga sekitar yang berhasil diwawancarai mengaku sudah lama mengetahui keberadaan tempat tersebut, namun tidak pernah mendapat kejelasan siapa pemilik maupun penanggung jawabnya. Salah satunya adalah warga berinisial UC, yang tinggal tak jauh dari lokasi.
“Kalau tak salah itu sudah lama sih, Pak. Tapi soal siapa yang punya, kami juga nggak tahu. Yang jelas selalu ramai yang main ke situ, apalagi malam minggu,” ujar UC.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Gelper King Zone bukan tempat baru, melainkan sudah lama beroperasi dan diketahui banyak warga. Anehnya, meskipun aktivitasnya menyerupai judi dan sudah berlangsung cukup lama, tak ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat kepolisian setempat.
Lebih miris lagi, lokasi King Zone diketahui berada di wilayah hukum Polres Siak, yang semestinya menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan tertinggi Polri. Namun fakta di lapangan tampak sebaliknya, tempat tersebut tetap buka, ramai, dan beroperasi secara terang-terangan.
Untuk diketahui, Instruksi tegas Kapolri menyebutkan bahwa seluruh jajaran kepolisian di daerah diminta tidak berkompromi dengan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Namun yang terjadi di Kandis justru seolah-olah memperlihatkan pembiaran.
Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar. Ada apa dengan Kapolda Riau? Apakah keberadaan Gelper seperti King Zone di Kandis ini tidak terpantau oleh jajaran Polda? Atau justru ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas perjudian berkedok hiburan yang merusak moral masyarakat?
Hingga berita ini dirampungkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolda Riau maupun Kapolres Siak terkait dugaan pembiaran tersebut.
Pesan Konfirmasi yang dikirimkan kepada Kapolda Riau melalui Kabid Humas, Anom, masih belum ada jawaban.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih valid, media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepihak yang diduga sebagai humas atau pengelola tempat permainan King Zone. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan.
Terpisah, salah seorang Aktivis LSM, MD, dimintai tanggapanya media ini mendesak agar Polda Riau segera turun tangan dan menindak tegas tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang judi terselubung.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda. Judi itu bukan hanya soal uang, tapi menghancurkan moral dan ekonomi keluarga,” singkat MD, Sekretaris DPP LSM BERANTAS di Pekanbaru. (red)
Leave a Reply