Galian C Diduga Ilegal Mengalir ke Proyek PT GERINDO, Polda Riau Dinilai Tutup Mata

Ket foto: Polda Riau dan Galian C diduga Ilegal di Jl.45 Kec. Tenayan Raya

Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, masih belum memberikan tanggapan atas dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT GERINDO dalam pembangunan pelabuhan Swasta di kawasan Industri, Tenayan Raya. Proyek ini diduga menggunakan material timbunan dari galian C ilegal di Jl 45, Kec. Tenayan Raya, yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material galian C tersebut digunakan sebagai bahan utama dalam penimbunan proyek pelabuhan yang tengah dikerjakan PT GERINDO. Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian tanah dan batu, wajib memiliki izin pertambangan resmi dari pemerintah.

Namun, dugaan pelanggaran ini tampaknya luput dari perhatian aparat penegak hukum. Meski sudah beberapa kali diberitakan oleh media ini, tak ada satu pun tindakan dari Aparat Penegak Hukum. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik, apakah PT GERINDO mendapat perlindungan dari oknum pejabat tinggi atau aparat penegak hukum sehingga aktivitasnya seolah dibiarkan bebas tanpa sentuhan hukum?

Sebagai bentuk upaya keberimbangan dan klarifikasi, media ini telah mencoba menghubungi sejumlah pejabat tinggi di Polda Riau.

Pada Jumat (1/8/2025), konfirmasi telah dikirimkan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Wakapolda Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Namun, hingga berita ini diturunkan, hanya Wakapolda yang memberikan respons, itupun dengan jawaban singkat.

“Saya di sungai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, tanpa menyinggung substansi pertanyaan terkait aktivitas PT GERINDO.

Sementara Kapolda dan Kabid Humas Polda Riau memilih diam. Tidak ada respons yang diberikan, meski pesan konfirmasi telah dikirim secara resmi oleh media ini.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pejabat publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna menjamin keterbukaan dan mendorong akuntabilitas publik.

Sikap diam ini bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga menimbulkan dugaan bahwa ada upaya pembiaran terhadap praktik yang diduga ilegal.

Padahal, penggunaan galian C ilegal bukan pelanggaran ringan. Selain merusak lingkungan, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat pun mulai resah dan mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap keadilan. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka integritas penegakan hukum Khususnya wilayah Polda Riau, layak dipertanyakan.

Media ini juga telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Direktur PT GERINDO, Rusdi. Namun hingga kini, tak ada jawaban yang diberikan. Pesan yang dikirimkan secara berulang pun tidak direspons.**(red/tim).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*