
SIAK, Siletperistiwa.com – Sebagai Pengalaman yang pernah diembannya di kabupaten Meranti ,Mulai dari ASN bawahan ,Kabid dan pernah menjabat Camat ,dan juga pernah menjabat Insfektur pembantu diinsfektorat , Jon Simanungkalit tidak sungkam berbagai ilmu dan pengalamannya saat berkunjung kesiak beberapa hari lalu .
Menurut Jon ketika media ini dan beberapa media lainnya berbincang disalah satu warung kopi disiak ,menurutjya Insfektorat sama halnya Pengawal APBD di Daerah bicara program kegiatan dan pembangunan yang tertuang dalam APBD daerah dapat dilihat perincian anggaran anggaran antar dinas, sumber penghasilan daerah, pajak dan hibah serta bantuan bantuan sosial daerah yg diberikan kepada lembaga sosial, bantuan kemasyarakatan, rumah ibadah dan lain lain. Sebagaimana kita ketahui Inspektorat mempunyai tugas “membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi urusan pemerintah.
Jadi fungsi utama Inspektorat adalah memastikan Pemerintah daerah berjalan dengan aturan dan efisien, Jika ditanyakan Pemda Siak apakah pemerintahan ingin berjalan sesuai aturan dan efektif pasti jawabannya ia dan akan berjalan sesuai aturan, tetapi dalam pelaksanaan ditemui aturan yg dilanggar bahkan tidak efisien. APBD Siak TA 2025 sebesar Rp. 3,1 Triliun, Utang TA. 2024 Rp.326,9 Milyar dan proyeksi keuangan tahun 2026 sbb : 1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 417,8 Milyar ( 19,20%), 2. Pendapatan Transfer Rp. 1,7 Triliun ( 80,71%), 3. Pendapatan lainnya Rp. 13,9 Miliar, 4. Proyeksi Pendapatan tahun 2026 Rp. 2,166 Triliun
Dari angka yang ditunjukkan APBD siak Tahun 2025 dan Tahun 2026 ini Inspektorat harus sudah membuat peta kerja yang diberi tanda : 1. bendera hijau ( dinas/ opd mana saja, hijau artinya opd yg telah menunjukkan tanggung jawab dan kinerja keuangan dengan baik dan benar akuntabel dan transfaran), 2. Bendera Kuning ( dinas/opd yg sudah dibina tetapi belum menunjukkan tanggung jawab dan kinerja keuangan rendah belum transfaran dan objektif, 3. Bendera Merah adalah OPD/ dinas yg belum dibina, belum di periksa dan selalu menunjukkan kinerja keuangan yg sangat rendah dan jika ada uji petik dinas/ opd ini selalu ada temuan administrasi dan keuangan.
Dari angka dan data yg diperoleh Inspektorat juga harus sudah meletakkan pengawasan yang ekstra baik di pemerintahan desa, kecamatan juga, bahkan dalam pengawasan dan pemeriksaan selalu ada kendala eksternal dari Pemda seperti dinas/ opd ini jangan diperiksa ( internal sekretariat kantor bupati seperti kesra, Umum, protokoler bagian lelang dll untuk tidak diperiksa, dan Dinas. ,OPD yang selalu dijaga utk tidak diperiksa seperti OPD PUPR dan sebagainya disinilah terkadang Inspektorat tidak menjalankan fungsinya dengan baik seperti yakni Pertama pembinaan dan pengawasan,
Kedua audit dan review pemeriksaan laporan keuangan,
Ketiga Pemeriksaan khusus seperti laporan dari masyarakat ( dumas) tentang indikasi korupsi maupun ADTT audit dengan tujuan tertentu atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah ( OPD , kecamatan dan pemdes.
keempat evaluasi, melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan daerah.
Sebagaimana judul yg saya tulis diatas adalah Inspektorat Pengawal APBD Daerah ” tutur Jon berpendapat ”
Selanjutnya ada beberapa pengalaman riil yang pernah saya lakukan sebagai Inspektur Pembantu yang efekti untuk dilaksanakan adalah :
-Bupati sebagai pimpinan daerah tidak membatasi tugas pokok dan wewenang Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan keuangan, bahkan harus berani memerintahkan inspektorat untuk memeriksa seluruh sekretariat kantor bupati
Sekretariat kantor Bupati harus diperiksa sebagai upaya untuk memastikan disekitar kantor bupati bersih dan bupati sendiri menyatakan dirinya bersih dari pemeriksaan Inspektorat, jika ini sudah dilaksana maka berakibat luas dengan opd/ dinas, kantor camat dan pemerintah desa.
– Inspektorat berdasarkan data APBD 2024 dan 2025 berdasarkan tugas pokok dan fungsinya harus sudah menetapkan Sekretariat kantor bupati dan sekretariat DPRD harus sudah menjadi percontohan pengelolaan keuangan dengan baik dan benar transparan dan akuntabel.
Selanjutnya Dilanjutkan dengan penetapan OPD atau Dinas percontohan,
-Terakhir adalah penetapan kantor camat dan Pemerintah desa percontohan pengelolaan keuangan sesuai dgn standar keuangan pemerintah.
Masih menurut Jon Catatan kenapa sekretariat, OPD, Kecamatan dan Pemerintah desa harus dibuat percontohan karena melalui inilah opd lain akan berlomba lomba untuk mengejar ketertinggalannya dalam memperbaiki tatakelola keuangannya dengan baik dan benar, tidak mungkin setiap tahunnya Inspektorat sanggup untuk memperbaiki dan mengelola tata keuangannya di setiap OPD ” kata Jon”
Untuk mewujudkan itu semua di Inspektorat harus ada ruangan bengkel keuangan yg dikelola oleh sekretariat semua Dinas/ OPD, Kecamatan dan Pemeintahan Desa dapat bertanya disana tentang keuangan.
Proses berjalannya pemerintahan diminta atau tidak secara rutin Inspektorat harus menyampaikan kepada bupati tentang situasi dan kondisi keuangan daerah dan setiap opd yang memegang anggaran cukup besar harus dilakukan pengawasan melekat, jadi dengan adanya laporan kepada Bupati bendera hijau, kuning dan merah wajib tau dan disini Bupati dapat menilai kemampuan manejerial pimpinan OPD Kadis, Camat dan Desa bahkan dengan menilai kinerja keuangan dari Inspektorat Bupati tahu capaian Visi Misinya, Inspektorat kuat tangguh dan kokoh dalam mengawal APBD Siak.
Penulis : Zulfahmi
Leave a Reply