Proyek RPS SMKN 1 Bantan Diduga Sarat Penyimpangan, LSM BERANTAS Siap Laporkan ke APH

Bantan, Siletperistiwa.com – Proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) untuk Program Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif di SMKN 1 Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024, diduga sarat penyimpangan. Sejumlah temuan lapangan memperlihatkan indikasi kuat adanya pelanggaran teknis yang berpotensi merugikan negara.

Hasil investigasi selama dua pekan terakhir mengungkapkan sederet kejanggalan mulai dari hilangnya material penting, penggunaan bahan yang tidak memenuhi spesifikasi, hingga finishing yang terkesan dikerjakan asal-asalan.

Temuan paling ganjal adalah tidak tercantumnya batu rola pada dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Padahal, batu rola merupakan elemen vital pada pondasi bangunan, berfungsi menahan beban dan mencegah penurunan tanah.

Selain itu, lantai kerja lapisan awal yang menjadi dasar pengecoran struktur bangunan diduga tidak dilaksanakan. Ketiadaan lantai kerja bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga membahayakan kekuatan bangunan.

“Kalau lantai kerja saja tidak ada, itu fatal. Struktur bangunan bisa retak bahkan ambruk lebih cepat,” ujar, MH, seorang praktisi teknik sipil lokal kepada Siletperistiwa.com

Hasil investigasi juga menemukan bahwa urugan tanah timbun di lokasi proyek diduga bercampur dengan akar pohon, sampah plastik, dan batu liar. Material seperti ini jelas tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk konstruksi pendidikan.

Penggunaan material yang tidak layak berpotensi menimbulkan amblesan dan kemiringan bangunan dalam waktu singkat.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran dan indikasi penyalahgunaan anggaran,” tegas MH.

Bahakan, pantauan visual tim media menemukan banyak bagian pengecoran yang tidak rapi, penyambungan beton yang tidak presisi, dan permukaan dinding yang bergelombang. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Seorang warga Bantan mengaku melihat langsung proses pengerjaan yang dinilainya jauh dari standar.

“Cor-coran asal jadi. Kalau bangunan seperti itu, paling dua-tiga tahun sudah rusak,” ungkapnya.

Menanggapi temuan tersebut, LSM BERANTAS menyatakan akan melaporkan proyek ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat Dinas Pendidikan Riau.

“Nanti bukti dan hasil investigasi kami akan kami lampirkan di laporan resmi. Biarkan APH yang mengusut tuntas,” tegas ZAI, Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, Kamis (15/8/2025).

Menurutnya, timnya telah memantau sejak awal hingga tahap akhir pekerjaan, dan menduga kuat adanya pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Biar tidak sekadar menduga, kami serahkan ke APH dengan bukti awal yang kami miliki,” tambahnya.

Untuk diketahui, surat permintaan konfirmasi telah dilayangkan oleh tim media kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui nomor surat 015-07/KOF/R45/2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima (red)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*