
SIAK, Siletperistiwa.com – Direktur LSM BPN – ICI Provinsi Riau Darwis A,K angkat bicara terkait adanya informasi bahwa PT BSP ( Bumi Siak Pusako ) Mengalami Kerugian sebesar 338 M Rabu (04/9/2025) kepada media ini.
Dikatakan Darwis Kabarnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, apa kelanjutan perkembangan di Kejagung RI , di duga ada keterlibatan Managar BSP, mantan nomor satu kabupaten Siak dan mantan nomor satu Provinsi Riau. BPN ICI minta Kejaksaan Agung RI serius dalam proses hukum yang menyebabkan kerugian negara ,siapapun yang terlibat harus diproses, “tuturnya.
Karena masyarakat menunggu kelanjutan proses sampai dimana LSM sebagai sosial kontrol tentu juga menunggu proses yang masih ditangani oleh penegak hukum ini karena masyarakat dan tokoh kerab bertanya kepada diri saya selaku LSM sejauh mana perkembangan dugaan kasus tersebut, kata Darwis menirukan suara masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah yang mengelola ladang minyak diharapkan mampu memberikan kontribusi buat daerah dan masyarakat namun pada kenyataannya tidak terwujud dengan baik, untuk merebut pengelolaan ladang minyak tersebut bukanlah hal yang mudah perjuangan dan kerja keras berbagai pihak dulunya, tutur Darwis.
Ditambahkan Darwis Bupati Siak Afni juga harus mengevaluasi terkait kasus dugaan penggelapan uang negara di tubuh PT BSP tersebut karena sebagai pemegang saham mayoritas.
“Ditanya media ini apakah pihak LEM – BPN – ICI Riau akan mengambil langkah melaporkan atau menyurati penegak hukum untuk mempertanyakan sejauh mana kelanjutan penanganan dugaan kasus tersebut ? Ditambahkan Darwis pihaknya akan mempersiapkan hal tersebut dan ini sudah kami bahas bersama jajaran pengurus, kita menginginkan kejelasan kelanjutan penanganan hal tersebut, “tutur Darwis.
Laporan : Zul.
Leave a Reply