Penjual Daging Anjing Ditangkap! Kabid Kominfo DPP LSM BERANTAS : Semoga Langkah Humanisme dan Restorative Justice dikedepankan

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Pelarangan Daging Anjing untuk diperjualbelikan telah fi saham oleh Walikota Pekanbaru melalui Surat Edaran tanggal 9 September 2025.

Dan beberapa hari sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menangkap R. S seorang pemilik warung di gang kecil di jalan Harapan Jaya Kulim Pekanbaru. (11/9)

Daging anjing yang dikonsumsi oleh beberapa etnis suku tersebut dijual dilingkungan yang mayoritas berpenduduk yang kebanyakan gemar mengkonsumsi daging anjing tersebut

Terkait hal tersebut, awal media coba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Terkait langkah hukum yang akan ditempuh adakah diutamakan melalui Restorative Justice ? Tetapi Kasat Reskrim tidak memberi jawaban walau di Chat WA jelas terlihat dibaca, tetapi tidak dibuka. Apakah urgensi sekali penangkapan seorang penjual daging anjing di warung daripada pemberantasan penjualan minyak solar subsidi jerigen di sepanjang jalan Siak II dan Air Hitam dan maraknya peredaran rokok dan Quari ilegal di Pekanbaru yang merugikan Negara?

Kabid Kominfo DPP LSM BERANTAS E. D Simanjuntak, SH saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwasanya; melalui beberapa literatur yang kita kutip seperti, peraturan, memotong atau membunuh anjing termasuk tindakan pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 337 UU 1/2023 yang baru, serta Pasal 406 ayat (2) KUHP jika anjing tersebut milik orang lain. Tindakan ini dianggap sebagai penganiayaan terhadap hewan dan dapat dikenai ancaman pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat keparahan perbuatan tersebut.

Pasal dan Ancaman Pidana
Pasal 302 ayat (1) KUHP (Lama):
Mengancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 bagi pelaku yang menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan dengan sengaja.

Pasal 302 ayat (2) KUHP (Lama):
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.
Pasal 337 UU 1/2023 (Baru):

Menggantikan Pasal 302 KUHP lama dan mengatur hal yang serupa terkait penganiayaan hewan.
Pasal 406 ayat (2) KUHP:
Khusus digunakan jika anjing yang dipotong atau dibunuh adalah milik orang lain.

Kriteria Tindakan yang Dapat Dipidana
Kesengajaan: Pelaku harus melakukan perbuatan dengan sengaja.
Melawan Hukum: Tindakan tidak memiliki tujuan yang patut atau dilakukan secara melampaui batas.
Menyebabkan Kerugian: Perbuatan tersebut menimbulkan kesakitan, luka, cacat, atau bahkan kematian pada hewan.

Penting untuk Diketahui
Peraturan ini berlaku untuk hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Meskipun ada alasan membela diri, tuntutan pidana bisa tetap diajukan tergantung metode pembunuhan dan konteks situasi.

Bagian E SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, telah ditegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. Para pihak yang menjadi subjek surat tersebut juga diimbau diantaranya untuk:

Tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran/perdagangan daging anjing;
tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan/SKKPH) sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencantumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu);
membuat surat imbauan secara tertulis di wilayah masing-masing untuk tidak melakukan peredaran dan/atau perdagangan daging anjing secara komersial.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing;.

” Tetapi dari keseluruhan aturan hukum tersebut diatas, APH juga dapat mempertimbangkan aspek hati nurani, dan pendekatan ataupun pembinaan. Seperti contoh tambang Quari yang tidak berizin dan berdampak terhadap lingkungan, tetapi mempertimbangkan itu usaha masyarakat tempatan, hanya dilakukan pembinaan, bukan penangkapan., termasuk usaha PETI Ilegal di kabupaten Kuansing, Bapak Kapolda Riau yang turun langsung kesana, juga telah memikirkan bagaimana solusi terkait PETI dan kehidupan ekonomi masyarakat. Agar bisa selaras dan bisa menyejahterakan masyarakat tanpa melawan hukum. Ini contoh yang harus ditiru oleh APH di daerah” Sebut E.D Simanjuntak

Saya yakin Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim akan melakukan hal Humanisme tersebut, melakukan pendekatan persuasif seperti yang diharapkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit dan Bapak Kapolda Riau terkait pesan bahwa Polisi adalah pelayan bagi masyarakat. Dan kasus penangkapan tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice, tutup Kabid Kominfo LDPP SM BERANTAS***

 

Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*