Pengurus Kopdes Berharap Pemerintah Juga Harus Berperan Jadi Penghubung Ke Pihak Ketiga untuk Percepatan KDKMP Berjalan

Dok : Pertemuan Pendamping ,pengurus koperasi Desa / Kelurahan Se- Kecamatan Bengkalis dengan PLT.Kadiskop H.Ismail dan unsur terkait .

BENGKALIS, Siletpetistiwa.com – Pasca diluncurkan oleh Presiden RI pada bulan Juli lalu, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mendorong dan memberikan pendampingan secara optimal agar seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ada segera menjalankan usahanya.

Saat ini sudah ada 5 KDMP yang telah menjalankan usahanya. Pendampingan akan terus dan secara intensif dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, baik satu persatu maupun secara berkelompok per Kecamatan.

Hal tersebut sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 September 2025, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis memberikan pendampingan penginputan data pada aplikasi Microsite Kementerian Koperasi bagi KDMP/KKMP se Kecamatan Bengkalis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi UKM di Jalan Pertanian Bengkalis, juga diisi dengan diskusi intensif bagaimana upaya untuk mempercepat operasional koperasi, pemecahan atau mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi.

Forum diskusi dihadiri seluruh Pengurus dan Pengawas KDMP/KKMP, Camat Bengkalis yang diwakili Sekcam Bengkalis, seluruh pejabat yang membidangi koperasi, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis H. Ismail. Mengawali pengarahannya Ismail menjelaskan bahwa untuk mendorong dan mendukung KDMP/KKMP menjalankan usaha/membuka gerai yang dimanatkan Pemerintah Pusat, hingga saat Pemerintah Pusat telah menerbitkan sejumlah aturan yang akan memberikan kemudahan bagi koperasi.

Aturan dimaksud antara lain Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lebih lanjut Ismail juga menjelaskan tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Kepala Desa ketika KDMP/KKMP ingin mengajukan pinjaman, sebagaimana diatur dalam Permendagri 13 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Pada sesi diskusi, cukup banyak tanggapan dari Pengurus maupun Pengawas KDMP/KKMP. Diantara hal yang dibahas adalah upaya percepatan agar KDMP/KKMP yang belum memiliki kantor atau bangunan tempat gerai dan akses terhadap permodalan serta mengoptimalkan dukungan dari BUMN bagi KDMP/KKMP.

Para Pengurus/Pengawas dapat segera membuat kerjasama dengan BUMN seperti PT. pertamina Patraniaga untuk penyaluran LPG, Bulog dan ID Food untuk penyaluran bahan pangan seperti beras dan lainnya. Hal ini antara lain sebagaimana disampaikan oleh Ketua KDMP Penamping Agus Saputra, Syaifuddin, M. Alfitrah dan beberapa pengurus/pengawas KDMP/KKMP lainnya.

Atas berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, Ismail memberikan arahan sesuai dengan regulasi yang adaa saat ini dan meminta KDMP/KKMP meningkatkan fokusnya menjalankan usaha koperasi. Para peserta seluruhnya menyambutnya secara positif dan meyakini bahwa keberadaan KDMP/KKMP akan sangat membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pada akhir pertemuan sekitar pukul 15.00 WIB sejumlah KDMP/KKMP telah berhasil mengakses Microsite Kementerian Koperasi yang akan membantu dalam proses operasionalnya. Semoga cita-cita masyarakat semakin sejahtera dapat semakin cepat diwujudkan.

Ditempat terpisah salah seorang pengurus Kopdes merah putih kepada media ini menyikapi belum bergeraknya koperasi desa maupun kelurahan dibeberapa kecamatan diantaranya memang belum memiliki kantor dan ATK seperti kebutuhan sifatnya mendasar kursi ,meja dan komputer untuk penunjang kinerja ,selain itu juga operasional dan kekuatiran pengurus maupun desa karena untuk melakukan pengajuan pinjaman yang agak rumit dengan aturan ditambah bunga yang 6 persen tersebut ,karena dana yang dialokasi ke KDMP maupun KKMP sifatnya dana pinjaman bukan hibah , nah disinilah kita juga sebagai pengurus berharap pemerintah juga membantu menunjukkan pihak ketiga dalam arti kerjasama ,misalnya pemasukan sembako dari Bulog ,dan apotik desa maupun LPG , dan sebagainya termasuk misalnya perusahaan yang bisa bekerjasama pemasok pupuk dan sebagainya “tutur salah seorang pengurus kepada media ini ” kita tetap optimis kalau sinergi ini terjalin hal tersebut akan cepat terealisasi kan ” ujarnya menambahkan ”

Zul / DISKOMINFOTIK.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*