PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Debtcolector atau yang biasa di sebut penagihan dari PT. Capella Multidana di duga telah menyepelekan dan melanggar aturan pemerintah dalam penagihan yang berupa perampasan aset. Selasa 30/09/2025 di jalan Letkol Syarifpudin Pekanbaru Riau.
Colector atau yang biasa di sebut penagihan ini yang biasa di panggil ikky mendatangi rumah konsumen dengan etika yang buruk dan memaksa untuk menarik kendaraan.
“Ya bahwasanya tadi mereka datang dengan tidak sopan dan nada tinggi dengan saya mereka mau menarik paksa motor saya, saya sudah berjanji sore nanti namun mereka tetap tegas ingin menarik motor saya, menahan KTP saya dan mengancam ingin melaporkan saya ke Kantor Polisi,” ujar AL.
Tindakan ini dapat di kenakan Pasal
* Pasal 335 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), atau Pasal 365 KUHP (pencurian disertai kekerasan) jika disertai perampasan barang.
* Menahan KTP adalah tindakan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai penggelapan (pasal 372 KUHP) atau tindakan melawan hukum, dengan potensi sanksi pidana dan administratif.
Di duga bahwa seorang Colector dari perusahaan tersebut telah melanggar beberapa peraturan yang telah diatur sebagaimana mestinya.
“Bagaimana saya mau bayar jika etika mereka terhadap saya begini dari awal mereka datang ke rumah tidak ada etika selayaknya bertamu melainkan seperti seorang ingin mencari lawan dan menantang,” ujar AL.

Leave a Reply