DPRD Setujui APBD-P 2025: 1.300 Titik Jalan Rusak Masuk Prioritas

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna yang digelar Selasa (30/9/2025). Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho SE MM hadir bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar ST MARch, Pj Sekda Zulfahmi Arifin, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD lengkap, termasuk Wakil Ketua T. Azwendi Fajri dan Andry Saputra, serta diikuti anggota dewan lintas fraksi.

Dalam pengantar pemerintah daerah, Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas penyelesaian pembahasan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa APBD-P 2025 diarahkan untuk penyelesaian kewajiban keuangan tahun sebelumnya dan percepatan penanganan sarana publik.

“Meski ruang fiskal terbatas, kami tetap berkomitmen memperbaiki secara bertahap 1.300 titik jalan rusak yang tersebar di Pekanbaru,” ujar Agung.

Dari kesepakatan bersama, total APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp3,210 triliun. Rinciannya:

– Pendapatan daerah: Rp3,182 triliun

– Belanja daerah: Rp3,190 triliun

– Penerimaan pembiayaan: Rp28,088 miliar

– Pengeluaran pembiayaan: Rp20 miliar

Jika dibandingkan APBD murni 2025 yang mencapai Rp3,211 triliun, terjadi penurunan sekitar Rp1,325 miliar. Koreksi tersebut terutama disebabkan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Firman SE, menekankan perlunya keselarasan APBD-P dengan kebijakan pembangunan nasional. Ia juga menambahkan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan daerah.

“Kami merekomendasikan agar Wali Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD. Pemimpin OPD harus benar-benar bekerja untuk meningkatkan PAD dan menambah kas daerah,” tegas Firman.

Dengan disahkannya APBD-P tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menjalankan program prioritas khususnya peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*