Kadiskop Kabupaten Bengkalis Paparkan Peluang Potensi yang Bisa Dikembangkan KDMP / KKMP Hadir, Camat, Bulog, Bank dan Pupuk Indonesia

Terlihat Camat Bukit Batu memberikan sambutan , ditengah PLT Kadiskop kab.bengkalis H.Ismail , kanan dari Bulog ( Hutri) , dan Kiri Kepala Bank Mandiri ( Bank Himbara )

SUNGAI PIKNANG, Siletperistiwa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis, H. Ismail, memaparkan bahwa koperasi desa dan kelurahan Merah Putih memiliki berbagai peluang bisnis dan potensi yang bisa dikembangkan untuk menggerakkan perekonomian desa dan masyarakat.

“Koperasi Merah Putih didorong untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi wilayah masing-masing, terutama di bidang penyediaan kebutuhan pokok, pertanian, dan layanan simpan pinjam.

Diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, membuka lapangan kerja, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Hal ini, diungkapkan H. Ismail saat pertemuan ataupun dalam kegiatan sosialisasi dengan pengurus KDMP/KKMP, bertempat ruang aula Kantor Camat Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 02 Oktober 2025.

Terlihat dihadiri Camat Bukit Batu pria yang akrab disapa bang Acil Estyno, selain itu juga hadir pimpinan Bulog yang diwakili oleh pak Hutri, dan Kepala Bank Mandiri, BRI (Himbara), beserta jajaran lainnya instansi terkait.

Peluang-peluang yang dipaparkan oleh Kadiskop meliputi pemanfaatan Gerai sembako, Apotik, LPG, serta peluang lain seperti pupuk dan kerjasama dengan perusahaan besar seperti Telkomsel dan PLN.

Menurut H. Ismail, beberapa koperasi desa (kopdes) sudah menjalankan peluang bisnis ini dengan baik. Peluang tersebut disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing koperasi desa.

Pada kesempatan tersebut, Kadiskop hadir bersama pihak Bulog, pihak bank, dan juga mengikuti zoom meeting bersama Management Pupuk Indonesia agar dapat mendengarkan informasi langsung dan mengembangkan peluang bisnis yang sesuai.

H. Ismail berkomitmen untuk menjadi penghubung bagi Pengurus KDMP dan KKMP dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak guna mengembangkan KDMP dan KKMP. Ia siap melakukan koordinasi serta memberikan masukan, saran, dan bimbingan apabila terdapat kendala atau hambatan dalam pengembangan kedua organisasi tersebut.

“Pemerintah menghadirkan KDMP dan KKMP untuk membantu masyarakat dan membuka peluang kerja. H. Ismail memahami bahwa pengurus baru mungkin merasa ragu dan mengalami kesulitan, tetapi dengan kerja keras dan kesungguhan, KDMP dan KKMP dapat berjalan dengan baik dan maju. Kesuksesan tersebut juga mensyaratkan komitmen bersama dari pengurus Kopdes dan Kelurahan untuk memajukan usaha yang akan dibuat.

“Berbagai program KDMP dan KKMP didukung oleh pemerintah dan berbagai pihak seperti Bulog, Bank, dan Pupuk Indonesia yang turut hadir dan berkomitmen membantu kemajuan KDMP dan KKMP sesuai program pemerintah.” beber Ismail.

Diutarakan lagi, Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa terkait fasilitas berupa gaji atau honor bagi pengurus koperasi memang pernah menjadi bahan pembahasan, terutama menyangkut usulan undang-undang baru dari pemerintah.

“Namun, usulan tersebut batal diterapkan karena koperasi masih mengacu pada Undang-Undang Koperasi tahun 1992 dan Undang-Undang Tenaga Kerja. Oleh karena itu, besaran honor pengurus koperasi tetap didasarkan pada keputusan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi itu sendiri.” jelas Kadiskop.

Penjelasan panjang lebar dari PLT Kadiskop disampaikan pada sesi tanya jawab dengan pengurus Kopdes yang berisi pertanyaan, saran, dan harapan kepada Bulog, Bank Himbara, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya.

Pengurus berharap agar KDMP dan KKMP diberikan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, peran Dinas (Pemerintah) sebagai penghubung ke pihak ketiga (mitra) sangat dibutuhkan sekali.

Disamping itu juga beberapa pengurus KDMP/KKMP mempertanyakan kemungkinan penggunaan dana Bumdes sebagai modal selain pinjaman dari bank Himbara, serta berharap adanya aturan jelas dari instansi pemerintah yang disampaikan ke desa/kelurahan sebagai acuan dan petunjuk.

“Beberapa poin penting dari pengurus kopdes, kami ingin agar instansi pemerintah membuat aturan yang tegas dan teknis (juklak) terkait penggunaan dana Bumdes atau pinjaman modal bagi KDMP/KKMP.

Seperti saat ini, kesulitan dalam penyediaan kantor, ATK, dan kebutuhan operasional lainnya. Bantuan dari desa saat ini tidak didukung oleh petunjuk teknis yang jelas sehingga kurang optimal dan membingungkan.

“Saran terbaik adalah pengurus mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah untuk aturan tertulis mengenai penggunaan dana Bumdes serta dukungan operasional, agar ada landasan yang jelas dan legalitas dalam pelaksanaannya,” tutur beberapa pengurus kopdes saat itu.

Pertemuan yang dilaksanakan tersebut melibatkan dua Pengurus KDMP / KKMP kecamatan yakni Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana.**

Laporan : Zulfahmi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*