
DHARMASRAYA, Siletperistiwa.com – Aktivitas pembakaran emas ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Dharmasraya. Ironisnya, praktik yang melanggar undang-undang itu berlangsung terang-terangan di kawasan padat aktivitas warga, tepatnya di Pasar Sitiung Lama, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut kini berubah menjadi pusat penampungan dan pengolahan hasil tambang emas ilegal. Aktivitasnya berlangsung setiap sore hingga malam hari.
“Kami tidak tahu resmi atau tidaknya pekerjaan itu. Tapi hampir tiap sore ramai orang datang, kemungkinan menjual hasil tambang mereka,” ungkap yet, warga setempat, Selasa (7/10/2025).
Sejumlah titik lain di kawasan Sitiung juga disebut menjadi lokasi pembakaran emas tanpa izin. Aktivitas tersebut diduga dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Mungkin ada main mata, makanya bisa terang-terangan. Orang situ memanggilnya Buyung, katanya orang Pariaman,” tambah yet.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Selain merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi pendapatan, pembiaran aktivitas ilegal itu juga mencoreng wibawa hukum.
Aktivis lingkungan Bungtanol Mendra menegaskan bahwa praktik pembakaran emas tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ancaman hukumnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi kenyataannya, aparat diam. Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Pemodal, penadah, hingga pembeli emas ilegal juga harus diusut. Ini kejahatan sistemik. Kalau dibiarkan, negara rugi, lingkungan rusak, rakyat jadi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, baik Polsek Sitiung maupun Polres Dharmasraya.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan langkah konkret aparat terhadap aktivitas ilegal yang kian meresahkan tersebut.
(Dika)
Leave a Reply