
SIAK, Siletperistiwa.com – Audensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Siak Bersatu (DPP-GAS) pada Kamis, 9 Oktober 2025, berlangsung di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Siak.
Rombongan DPP GAS yang dipimpin Bung Irvan Gunawan beserta pengurus lainnya, disambut baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, MCH Eko Joko Purnomo SH, yang didampingi oleh Kasi Intel Federick Cerhistian Simamora SH.
Disampaikan, Ketua DPP GAS Siak, Irvan Gunawan ST memperkenalkan satu per satu anggota rombongan yang hadir di ruangan. Meski jumlah rombongan yang datang cukup banyak, karena keterbatasan ruang hanya perwakilan dari rombongan yang dapat masuk, termasuk perwakilan media.
Irvan menyampaikan bahwa tujuan DPP GAS datang ke sini adalah untuk silaturahmi, sharing informasi, serta memberikan masukan kepada pihak penegak hukum atau kejaksaan.
“Kami ingin juga mengetahui sejauh mana perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan. DPP GAS berharap kejaksaan dapat memberikan informasi terkait perkembangan kasus-kasus tersebut.” harap Ketua DPP GAS Siak.
DPP GAS memahami bahwa sebagai manusia biasa, kesalahan dan kekhilafan, termasuk dalam kasus pejabat yang diperiksa, adalah hal yang mungkin terjadi.
“Saya dan Tim DPP GAS menegaskan bahwa jika kesalahan tersebut sudah melewati batas, dilakukan secara berulang-ulang, atau melibatkan korupsi, maka DPP GAS tidak akan memberikan toleransi sama sekali.” tegas Irvan.
Irvan memberikan masukan dan berdiskusi panjang lebar mengenai berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, terutama terkait masalah lahan, seperti konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menekankan bahwa dalam pengambilan keputusan, semua aspek harus diperhatikan dengan cermat.Ia berharap kasus-kasus yang sedang ditangani dapat diselesaikan secepatnya agar tidak memicu isu-isu yang meresahkan masyarakat. Pihak kejaksaan diminta untuk serius menangani kasus tersebut.
“Jika ditemukan kejanggalan, DPP GAS akan melaporkan hal itu kepada atasan, seperti Kajati maupun Kejaksaan Agung.
Mengenai kasus yang tidak ditangani oleh Kejari Siak namun ditangani oleh Kajati Riau dapat perhatian khusus dari DPP GAS, yang mendesak Kajati Riau untuk segera menuntaskannya.
“Bahwa semangat anti korupsi harus dijalankan oleh semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat melalui pengawasan aktif.” harap Irvan.
Perwakilan yang hadir saat audensi seperti Ruslan Lai, Novrianto, dan Zulfahmi memberikan masukan dan mempertanyakan kewenangan dalam menangani kasus.
Mereka mempertanyakan apakah kejaksaan hanya berwenang menunggu laporan atau dapat pula melakukan tindakan proaktif dengan menelusuri sumber dari media sosial maupun media massa, seperti beberapa contoh yang disampaikan saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, MCH. Eko Joko Purnomo, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kunjungan dari DPP GAS sebagai bentuk silaturahmi sekaligus menerima masukan langsung dari DPP GAS maupun masyarakat.
“Kalau ditanya mengenai kasus yang sedang ditangani oleh pihaknya saat ini, salah satunya adalah terkait makanan tambahan gizi telur bagi anak PAUD. Kasus ini bermula dari informasi langsung yang diperoleh anggota kejaksaan di lapangan dari wali murid. Pada tahun 2023, dana tersebut langsung dialokasikan ke rekening orang tua sebagai penyalurannya.” ucap Kejari Siak.
“Pada tahun 2024, kami terus mendalami kasus tersebut. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara. Namun, jika nantinya ada temuan baru yang mengarah pada kerugian negara, kami akan melanjutkan penyelidikan secara lebih mendalam.
Terkait kasus ULP, sampai saat ini masih dalam tahap pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan masalah administrasi. Memang terdapat indikasi kesalahan administrasi, namun penyelidik belum dapat memberikan kesimpulan akhir. Kami masih menunggu hasil dalam satu minggu ke depan. Termasuk juga kasus yang saat ini ditangani, seperti kasus yang melibatkan BRI.” ungkap Eko.
Ada beberapa kasus yang dipertanyakan DPP GAS seperti Kasus BSP, Veodtron Sekwan, dan Veodron Infokom dan SKY Walk?, Kajari Siak MCH ,Eko mengatakan, dugaan kasus tersebut langsung ditangani oleh Kejati, saat itu ada 3 kasus yang ditangani dikajati karena memang pengaduannya oleh mahasiswa (LSM) langsung disana.” ucapnya lagi.
Terkait pertanyaan apakah bisa jaksa mendalami melakukan penyelidikan tanpa ada laporan LSM atau masyarakat, jika ada viral suatu kasus seperti di media massa, media sosial atau hasil temuan langsung oleh kejaksaan dilapangan?
Kajati Siak, MCH Ekoko Joko Purnomo, menanggapi bahwa kejaksaan dapat melakukan pengembangan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi terlebih dahulu, dengan sistem “jemput bola.” Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan tersebut.
Kajari menambahkan bahwa meskipun ada temuan atau laporan yang berasal dari perorangan atau LSM, pihaknya tetap memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, seringkali pelapor sulit dihubungi melalui nomor HP atau WA yang tercantum, atau alamat pelapor tidak ditemukan, sehingga hal ini juga menjadi kendala dalam proses penanganan laporan.” tutup Kejari Eko.**
Laporan : Zulfahmi.
Semoga ormas GAS berani mengkritik bahwa jaksa siak ikut bermain proyek dan setiap kasus disiak dijadikan duit oleh mereka, seluruh PL dikecamatan yg ada disiak diatur oleh orang kejaksaan siak, bg irvan selaku ketua paling kura2 dalam perahu, oknum jaksa inisial WZ yg mengatur dikecamatan maupun seluruh OPD yg ada di siak