Zulhelmi Sudah Dipanggil, Namun Kasus Mandek, LSM BERANTAS Desak Kejari dan Polresta Tuntaskan Dugaan Korupsi Disperindag Pekanbaru

Dok : Zulhemi Arifin Saat di Periksa di Kejari Kota Pekanbaru Pada, Senin (8/9/25).

PEKANBARU | SILETperistiwa.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntaskan penyelidikan dugaan skandal korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, yang terjadi pada masa Zulhemi Arifin menjabat sebagai Kepala Disperindag.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP LSM BERANTAS, MD, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025). Ia juga meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan lembaga anti-rasuah beberapa bulan lalu.

Menurut MD, hingga kini belum ada kejelasan dari kedua lembaga penegak hukum tersebut terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran di Disperindag.

“Sampai sekarang, belum ada perkembangan berarti atas laporan masyarakat. Baik di Polres maupun di Kejari. Karena itu, kami mendesak agar penyidik di kedua institusi segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi ini,” tegas MD.

DPP LSM BERANTAS mengungkapkan, berdasarkan informasi dan juga hasil penelusuran pada laporan itu, terdapat sembilan paket pengadaan di lingkungan Disperindag Kota Pekanbaru yang diduga bermasalah. Paket-paket tersebut antara lain pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun.

Seluruh proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak sekitar Rp1,8 miliar.

Selain sembilan paket itu, LSM BERANTAS juga menyoroti sejumlah kegiatan lain di Disperindag yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Beberapa di antaranya adalah, Kegiatan pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar yang diduga mengalami mark-up anggaran, Kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar yang diduga tidak terealisasi sesuai laporan, Program metrologi legal senilai Rp1,5 miliar yang disebut tidak memiliki kejelasan realisasi lapangan, SPj fiktif pada kegiatan pemeliharaan gedung dan musala dengan nilai Rp455 juta.

“Semua ini bukan sekadar isu. Laporan resmi masyarakat sudah masuk ke aparat penegak hukum salah satunya di Kejari Pekanbaru. Maka, kami mendesak Kejari Pekanbaru untuk menindaklanjutinya secara serius,” ujar MD.

Menurut MD, karena seluruh kegiatan tersebut berlangsung saat Zulhemi Arifin menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pejabat bersangkutan.

“Kalau memang ada indikasi kuat, jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa, termasuk mantan kepala dinasnya,” ujarnya.

Nama Zulhemi Arifin sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Sebelumnya, ia juga disebut dalam perkara gratifikasi kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, serta mantan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

Ironisnya, sebut MD, dalam sidang tersebut sempat muncul keterangan yang mengaitkan Zulhemi dengan dugaan pemberian gratifikasi. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum yang jelas terhadap dirinya.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Zulhemi belum disentuh hukum? Apakah dia kebal? Kami meminta Kejari untuk berani dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Kalau memang terbukti, tetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” tegas MD.

Dari informasi yang diperoleh, Zulhemi Arifin dikabarkan sudah pernah dipanggil oleh Kejari Pekanbaru beberapa waktu lalu terkait laporan masyarakat tersebut. Namun, LSM BERANTAS menilai langkah itu belum menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.

“Pekan lalu memang ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tapi bagi kami itu belum cukup. Harus ada progres nyata. Jangan berhenti di pemanggilan, harus ada tindakan hukum lebih lanjut,” kata MD.

Ia menambahkan, bila kasus ini dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Pekanbaru.

“Kami tidak ingin kasus ini seperti yang lain, diam, hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal agar dugaan korupsi di Disperindag ini benar-benar diusut sampai tuntas,” ujarnya.

LSM BERANTAS juga menyoroti keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang justru melantik Zulhemi Arifin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, di tengah berbagai dugaan kasus yang menyeret namanya.

“Di saat kasus lama belum tuntas, ia malah diberi jabatan baru. Ini ironis. Seharusnya ditunda sampai proses hukum selesai, bukan malah diberi kepercayaan lebih besar,” ujar MD

LSM BERANTAS berencana melayangkan surat resmi kepada Kejari Pekanbaru dan Kapolresta Pekanbaru agar memberikan informasi terbuka terkait perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut. Bila dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, lembaga ini juga akan mengajukan permohonan supervisi ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita akan kirimkan surat resmi ke instansi terkait. Jangan sampai ada kesan kasus ini sengaja dilambatkan. Masyarakat berhak tahu sampai di mana prosesnya,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhemi Arifin, terkait dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan di dinas tersebut serta laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejari.

Namun, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Kejari dan disusul aksi demonstrasi sekelompok mahasiswa saat itu, Zulhemi yang dikonfirmasi oleh media ini belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Pekanbaru, Niky Juniesmero, saat dikonfirmasi media ini terkait tindak lanjut laporan dugaan indikasi korupsi pada sejumlah kegiatan di Disperindag Kota Pekanbaru yang telah resmi dilaporkan beberapa waktu lalu, hingga kini belum memberikan respon. (erik)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*