
Siak,. Siletperistiwa.com – Penggunaan lambang daerah Kabupaten Siak pada seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk baju protokol dan pejabat daerah, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Kabupaten Siak.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Anak Siak Bersatu (GAS), Irvan Gunawan, ST, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Siak. Ia menegaskan, pengesahan Perda Lambang Daerah pada 29 September 2001 telah melalui proses panjang, dengan pertimbangan makna pada setiap bentuk dan warna yang terkandung di dalamnya.
“Setiap elemen dalam lambang daerah memiliki makna tersendiri. Misalnya, perisai berwarna hijau lumut, bintang emas, Istana Siak berwarna kuning air, padi dan kapas, roda pembangunan berwarna hitam, serta pita merah bertuliskan ‘SIAK’ berwarna putih. Semua itu sudah diatur dan disahkan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2001,” jelas Irvan, Rabu (15/10/2025).
Irvan menyoroti bahwa banyak seragam ASN, termasuk yang dikenakan oleh Bupati dan pejabat daerah, kini menggunakan lambang daerah dengan warna yang telah berubah. Ia menilai hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami melihat lambang daerah pada beberapa baju ASN dan pejabat justru berubah warna. Misalnya, pada baju putih, warna lambang ikut menjadi putih; atau pada seragam berwarna krem, lambangnya juga menjadi krem. Ini jelas menyalahi Perda,” tegasnya.
Meski tidak mempermasalahkan variasi warna seragam ASN atau protokol, Irvan menekankan agar lambang daerah tetap mengikuti bentuk dan warna sebagaimana ditetapkan dalam Perda.
“Saya kecewa. Bagaimana mungkin pihak yang membuat Perda justru melanggar Perda itu sendiri? Mohon ini segera diperbaiki,” pungkas Ketum DPP GAS Siak.
Penulis: Zulfahmi, S.Pd.I
Leave a Reply