Terkait Warna Yang Berubah Pada Lambang Daerah Di Sebagian Pakaian Dinas ASN Dan Pejabat Disiak, Bagian Hukum Setda Kab.Siak Segera Tindak Lanjuti

Bentuk dan Warga yang sebenarnya Lambang Daerah Kabupaten Siak Prov.Riau

SIAK, Siletperistiwa.com – Dengan adanya masukan dari pemberitaan media ini terkait Perda Nomor 14 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah ,mulai dari Bentuk ,warna yang berubah pada sebagian seragam pakaian Dinas Instansi bagian hukum akan segera pelajari kembali aturan penjabaran dari Perda nomor 14 tahun 2001 .

Hal ini disampaikan singkat oleh Kabag Hukum Setretariat Daerah ( Setda) H.Asrafli SH ,MH menjawab media ini 16/10 , menurutnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Asrafli mengatakan pihaknya akan memperlajari penjabaran Perda tersebut dan yang mana aturan dulu dan kekinian ya bang ” tuturnya berterima kasih ”

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H.Mahadar ,MPd yang dikonfirmasi via whatsapp oleh media ini terkait penggunaan lambang Daerah yang berubah warna sebagian baju dinas para ASN dan pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Siak belum membalas terkait konfirmasi tersebut .

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya terkait berubahnya warna lambang pada sebagian baju dinas yang dikenakan oleh ASN dan Protokol juga instansi dilingkungan pemerintah kabupaten Siak yang lambang berubah warna seakan mengikuti warna seragamnya ,

Penggunaan lambang daerah Kabupaten Siak pada seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk baju protokol dan pejabat daerah, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Lambang Daerah Kabupaten Siak.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Anak Siak Bersatu (GAS), Irvan Gunawan, ST, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Siak. Ia menegaskan, pengesahan Perda Lambang Daerah pada 29 September 2001 telah melalui proses panjang, dengan pertimbangan makna pada setiap bentuk dan warna yang terkandung di dalamnya.

“Setiap elemen dalam lambang daerah memiliki makna tersendiri. Misalnya, perisai berwarna hijau lumut, bintang emas, Istana Siak berwarna kuning air, padi dan kapas, roda pembangunan berwarna hitam, serta pita merah bertuliskan ‘SIAK’ berwarna putih. Semua itu sudah diatur dan disahkan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2001,” jelas Irvan, Rabu (15/10/2025).

Irvan menyoroti bahwa banyak seragam ASN, termasuk yang dikenakan oleh Bupati dan pejabat daerah, kini menggunakan lambang daerah dengan warna yang telah berubah. Ia menilai hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami melihat lambang daerah pada beberapa baju ASN dan pejabat justru berubah warna. Misalnya, pada baju putih, warna lambang ikut menjadi putih; atau pada seragam berwarna krem, lambangnya juga menjadi krem. Ini jelas menyalahi Perda,” tegasnya dan didalam Perda tersebut ada sanksinya.

Irvan tidak mempersoalkan mempermasalahkan variasi warna seragam ASN atau protokol, Irvan menekankan agar lambang daerah tetap mengikuti bentuk dan warna sebagaimana ditetapkan dalam Perda.

“Saya kecewa. Bagaimana mungkin pihak yang membuat Perda justru melanggar Perda itu sendiri? Mohon ini segera diperbaiki,” pungkas Ketum DPP GAS Siak.

Penulis: Zulfahmi, S.Pd.I

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*