Ketum DPP GAS Resmi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Hujat dan Serang Dirinya ke Polres Siak

Teks foto: Ketua Umum DPP Gerakan Anak Siak Bersatu (GAS) Irvan Gunawan, ST, bersama sejumlah pengurus DPP GAS saat tiba di Mapolres Siak untuk melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Jum'at (17/10/2025).

Siak, Siletperistiwa.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Siak Bersatu (DPP GAS), Irvan Gunawan, ST, secara resmi melaporkan salah satu pemilik akun Facebook ke Polres Siak, Jum’at (17/10/2025). Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya di media sosial.

Irvan menjelaskan, pelaporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh anggota DPP GAS untuk menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kami juga meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Irvan usai menyerahkan laporan di Polres Siak.

Ia menegaskan, laporan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap dibatasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Melalui laporan ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa dalam bermedia sosial ada aturannya. UU ITE Pasal 27A Nomor 1 Tahun 2024 mengatur soal pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta,” jelasnya.

Irvan menambahkan, laporan resmi tersebut disampaikan sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada 12.00 WIB, didampingi oleh sejumlah pengurus DPP GAS Bersatu. Ia berharap Polres Siak dapat menindaklanjuti laporan itu dengan profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami yakin pihak kepolisian akan memproses laporan ini sesuai prosedur. Langkah ini juga untuk mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tidak sembarangan menyerang kehormatan seseorang di media sosial,” pungkas Irvan.

Saat ini, pihak DPP GAS masih menunggu proses lanjutan dari laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polres Siak.**(Zul).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*