PLT. Kadiskes Terkesan Menghindar Di Temui Media Dan LSM, Sulitnya Konfirmasi dan Silaturahmi

Dok : Net. (SP/Firman)

SIAK | Siletperistiwa.com – Sikap yang kurang bersahabat dari pejabat publik ditunjukkan oleh oknum PLT.Kadiskes Kabupaten Siak (Dr.H).

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin Dan Juga Ketua Asosiasi Wartawan Independent Kabupaten Siak Zulfahmi sangat menyayangkan sikap sang oknum kadis kesehatan yang terkesan menghindar ditemui media maupun LSM.

Menurut Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin 9/12 disiak , seharunya yang bersangkutan tidak terkesan menghindar dan tetap menjaga hubungan yang baik antara LSM dan media yang bertugas disiak .

Hubungan Silaturahmi seharusnya tetap terjaga dan keterbukaan informasi publik harus pula ada sesuai undang – undang keterbukaan Informasi Publik , apalagi yang bersangkutan adalah seorang pejabat publik yang sifatnya pelayanan pengabdian kepada masyarakat yang ditunjukkan atau di amanahkan pimpinan ( Bupati ) sebagai kepala dinas di instansi yang dipimpinnya , media dan LSM butuh informasi yang harus disampaikan ke masyarakat supaya pemberitaan dan apa temuan informasi yang didapat dilapangan bisa dikonfirmasi dan tidak salah namun yang bersangkutan malah terkesan menghindar saat ditemui walaupun sebelumnya sudah di whatsaap berkali – kali namun tidak ada jawaban .

Sementara itu yang anehnya ketika kita kedinas yang bersangkutan dan melaporkan kepada scurity ( penjagaan) sesuai prosedur melapor dn izin , menyatakan pejabat yang bersangkutan ( Sang Kadis ) masih ada tamu dan diminta untuk menunggu , namun setelah menunggu sekian lama tiba- tiba ajudan dari dalam ruangan keluar dan mengatakan bapak sedang tidak ada ditempat , bahkan seringkali asal mau ditemui tetap seperti itu ,sikap tidak bersahabatnya seorang pejabat publik seakan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik .

Banyak hal – hal yang harus dikonfirmasikan ,karena yang instansi yang bersangkutan menaungi baik itu Rumah Sakit Tipe D ,puskesmas dan Pustu yang ada di 14 kecamatan maupun desa – desa , kebutuhan obat – obat dimasing – masing instansi yang dinaunginya , anggaran dan sebagainya ,tunda bayar 2024 ,hingga 2025 yang masih juga belum terealisasi ataupun berapa yang sudah terealisasi termasuk pembangunan fisik yang dialokasikan melalui APBD dan penyediaan alat kesehatan ( Alkes) baik itu melalui APBD maupun DAK , dan banyak hal – hal lain yang harus kita konfirmasikan termasuk laporan masyarakat ke media maupun ke LSM , makanya supaya tidak salah dalam penerimaan informasi perlu kita konfirmasi ke dinas yang bersangkutan , apalagi OPD yang bersangkutan termasuk instansi yang terbesar nomor dua atau tiga mendapat pagu anggaran dari APBD , disamping Dinas PUPR , Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan itu sendiri , apalagi ada rencana Pemimpin dinegeri ini tahun 2026 sistem obat berbayar bagi yang umum atau tidak menggunakan BPJS , apakah itu hanya berlaku bagian pasien yang berobat di Rumah Sakit Tengku Rafean saja ,ataupun berlaku di Rumah sakit Tipe D yang ada dikecamatan maupun dipuskesmas ataupun polindes atau Pustu ? ini yang salah satu perlu kita pertanyakan “tutur Syahnurdin dan Zul ”

Padahal pejabat sebelumnya ( Kadis sebelumnya ) tidak juga demikian masih ada komunikasi dan mitra dengan media maupun LSM ,tidak seperti saat ini terkesan menghindar atau tidak perlu bersahabat dengan LSM dan media ? Kalau memang demikian kita siap berseberangan setiap ada laporan masyarakat dan temuan setelah kita lengkapi data kami buatkan laporan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) kedepannya , karena sikap pejabat yang demikian mungkin harusnya seperti itu .

Sebagai LSM dan Media yang memang sudah bertahun – tahun disiak ini sangat memaklumi jikapun yang bersangkutan ada kesibukan ,namun komunikasi harusnya tetap jalan , di konfirmasi melalui Whatsaap setidaknya adalah balasan kapan kesediaannya , tapi hal demikian jauh panggang dari api ”

Sementara itu PLT Kepala Dinas Kesehatan Dr Hendri yang coba dikonfirmasikan oleh media ini dengan maksud mau bersilaturahmi sama sekali tidak menjawab maupun membalas kesediaanya ataupun tidak ,walaupun sudah dibaca , setiap konfirmasi maupun komunikasi yang coba dilakukan seakan tidak ditanggapi sama sekali , hal demikian menunjukkan sikap yang tidak bersahabat dari oknum sang kadis psebagai seorang pejabat publik yang diamanahkan oleh pimpinan kepadanya .

Seharusnya seorang pejabat publik mengerti dan tau dengan Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi dasar hukum bagi hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi secara transparan, cepat, dan mudah, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel. UU KIP ini mengatur hak masyarakat untuk meminta informasi, kewajiban badan publik untuk membuka akses, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.( Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*