PEKANBARU | SILETperiatiwa.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mempertimbangkan langkah administratif terhadap seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI, dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP LSM BERANTAS, Senin (19/1/2026).
KEND menilai, proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diikuti dengan penataan internal di tubuh Pemprov Riau agar roda pemerintahan tidak terganggu dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Menurut KEND, sejumlah Kepala UPT PUPR Riau sebelumnya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan praktik “jatah preman” dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Pemeriksaan tersebut kemudian berkembang hingga menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
“Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap para Kepala UPT PUPR tidak bisa dipandang sebagai peristiwa administratif biasa. Ada rangkaian peristiwa yang berujung pada persoalan hukum serius,” kata KEND
Ia menyebut, dalam konteks tata kelola pemerintahan, Kepala UPT memiliki posisi strategis karena mengelola anggaran dan pelaksanaan proyek bernilai besar. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan keterkaitan dengan perkara korupsi, langkah penonaktifan sementara dinilai relevan untuk menjamin objektivitas proses hukum.
“Kami meminta Plt Gubernur Riau mempertimbangkan penonjoban sementara Kepala UPT PUPR yang diduga terlibat. Bukan untuk menghukum, tetapi agar proses hukum berjalan tanpa beban jabatan dan tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
KEND menegaskan, langkah tersebut juga penting untuk melindungi institusi PUPR Riau dari stigma berkepanjangan. Ia menilai, selama para pejabat yang telah diperiksa KPK masih aktif menjalankan tugas, potensi konflik kepentingan tetap terbuka.
Selain kepada Plt Gubernur Riau, DPP LSM BERANTAS juga meminta KPK untuk melanjutkan pendalaman perkara secara menyeluruh. KEND menilai, pemanggilan terhadap Kepala UPT PUPR-PKPP Riau itu tidak cukup hanya sebatas klarifikasi awal.
“Kami berharap KPK melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman yang komprehensif terhadap seluruh Kepala UPT PUPR PKPP Riau. Jangan berhenti pada tahap pemanggilan saja,” kata KEND
Ia mengungkapkan, setiap UPT di PUPR PKPP Riau mengelola anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Kend, terdapat sejumlah proyek yang diduga tidak sebanding antara nilai anggaran dan hasil fisik pekerjaan.
“Banyak laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas pekerjaan. Ini perlu diuji secara hukum,” ujarnya.
KEND menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan di KPK tidak serta-merta menyelesaikan persoalan tata kelola di internal Dinas PUPR PKPP Riau. Ia menilai, posisi Kepala UPT memiliki peran signifikan sebagai pelaksana teknis kebijakan dan anggaran.
“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid masih berproses. Namun persoalan peran struktural di bawahnya, khususnya Kepala UPT, belum bisa dianggap selesai,” kata Kend.
DPP LSM BERANTAS juga menyampaikan bahwa permintaan penonaktifan sementara Kepala UPT bertujuan memberikan ruang bagi para pejabat tersebut untuk fokus menghadapi proses hukum. Dengan demikian, pelayanan publik dan kegiatan pembangunan tidak terganggu oleh dinamika perkara hukum yang sedang berlangsung.
“Penonjoban sementara justru memberi kepastian. Mereka bisa berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum, sementara roda organisasi tetap berjalan dengan penunjukan pelaksana tugas,” ujarnya.
KEND menyatakan, Plt Gubernur Riau memiliki kewenangan administratif untuk melakukan penataan jabatan sesuai kebutuhan pemerintahan. Ia berharap kewenangan tersebut digunakan secara objektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Kami berharap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dapat mempertimbangkan langkah ini secara matang, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Leave a Reply