Refleksi Akhir Tahun: Menguatkan Peran Organ BUMD dan Regulator dalam Menjaga Tata Kelola

Dok : Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Siak Zulfahmi, S.Pd.I. (SP/Firman)

SIAK | Siletperistiwa.com –  Menjelang akhir tahun, dinamika tata kelola BUMD kembali mengingatkan bahwa persoalan terbesar sering kali bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kegagalan institusional dalam mencegah penyimpangan sejak dini.

Hal ini disampaikan dan buah pikiran Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Siak Zulfahmi ,S.Pd.I 19/1 menurutnya , dengan ada kebijakan dari pemimpin daerah terkait keinginan perbaikan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yang dibentuk tersebut , Berbagai kasus yang mencuat ke ruang publik menunjukkan bahwa tata kelola yang lemah lebih banyak dipicu oleh absennya mekanisme pencegahan yang efektif, sehingga koreksi baru dilakukan setelah persoalan berkembang menjadi krisis.

Sebagian kasus jelas berindikasi fraud, sementara sebagian lain diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.

Dalam kerangka korporasi, Direksi bukanlah aktor yang berdiri sendiri , Kewenangan Direksi dijalankan dalam suatu sistem yang secara sadar dirancang dengan mekanisme check and balance melalui Dewan Komisaris dan RUPS.

Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan dilakukan secara akuntabel, hati-hati, dan tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip tata kelola yang baik.

Apabila sistem ini berfungsi secara optimal, ruang bagi penyimpangan seharusnya dapat ditekan sejak awal, sebelum menimbulkan dampak hukum dan reputasi.

Peran Dewan Komisaris menjadi krusial sebagai penjaga batas antara diskresi bisnis yang sah dan tindakan yang mulai menyimpang dari tata kelola.

Pengawasan yang aktif, kritis, dan berbasis risiko bukan dimaksudkan untuk menghambat Direksi, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan strategis tidak diambil berdasarkan tafsir sepihak atas aturan.

Kegagalan pengawasan tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan individu, melainkan cerminan melemahnya fungsi institusional Dewan Komisaris itu sendiri.

Demikian pula RUPS, sebagai representasi pemilik negara, tidak semestinya dipahami sebatas forum persetujuan formal. RUPS memiliki mandat strategis untuk menetapkan arah, mengevaluasi kinerja, serta memastikan bahwa struktur tata kelola berjalan efektif dalam konteks BUMN/BUMD kejelasan pembagian kewenangan antara pemegang saham Seri A dan Seri B menjadi penting agar mekanisme check and balance juga berfungsi di tingkat kepemilikan dan regulasi.

Ketidaktegasan peran dan kewenangan antar pemegang saham justru berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan strategis.

Di luar organ korporasi, regulator dan pembina BUMD memegang peran strategis sebagai penafsir dan penjaga konsistensi aturan. Dalam banyak kasus, penyimpangan tata kelola bermula dari regulasi yang multitafsir, tumpang tindih, atau tidak cukup operasional. Ketika regulator tidak hadir secara proaktif memberikan pedoman atau klarifikasi, risiko kesalahan tafsir di tingkat Direksi menjadi sulit dihindari, dan koreksi sering kali datang terlambat” tutur Zul”.

Kasus-kasus hukum yang menimpa Direksi BUMN/BUMD seharusnya dibaca sebagai alarm institusional. Ada perbuatan yang memang mengandung niat jahat dan patut diproses secara pidana, namun ada pula keputusan yang bermasalah karena lemahnya sistem pencegahan dan pembiaran tata kelola. Menyerahkan seluruh koreksi pada mekanisme penegakan hukum menunjukkan bahwa tata kelola di hulu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Refleksi ini menegaskan bahwa mencegah Direksi dari bertindak menyimpang bukan semata tanggung jawab individu Direksi, melainkan hasil kerja kolektif organ BUMN/BUMD dan regulator. Tata kelola yang sehat dibangun melalui pengawasan yang efektif, kejelasan tafsir aturan, serta mekanisme koreksi yang berjalan sebelum kerugian dan kegaduhan publik terjadi.

Akhirnya, kembali kepada aturan berarti menghidupkan kembali peran institusional masing-masing secara seimbang. Direksi berani mengambil keputusan karena sistem pengawasan bekerja, Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara bermartabat, RUPS hadir sebagai penjaga arah dan keseimbangan kepemilikan, serta regulator memastikan kepastian tafsir. Di situlah tata kelola BUMD menemukan kembali kewibawaannya ,tegas mencegah penyimpangan, adil dalam menilai kebijakan, dan kokoh dalam menjaga kepercayaan publik.

Tahun 2025 yang berlalu telah memberi pelajaran berharga tentang pentingnya pencegahan, keseimbangan peran organ korporasi, dan kehadiran regulator yang proaktif. Menyongsong tahun 2026 yang baru, harapan diletakkan pada penguatan sistem, kejelasan tafsir, dan keberanian institusional untuk memperbaiki diri sebelum koreksi dipaksakan oleh krisis. Dengan kembali kepada aturan dan memperkuat check and balance, BUMD diharapkan memasuki tahun mendatang dengan tata kelola yang lebih dewasa, keputusan yang lebih terlindungi secara hukum, dan kepercayaan publik yang semakin kokoh.

Tentunya harapan kita kedepan BUMD kita kedepan lebih profesional dan memberikan kontribusi yang nyata dan jelas bagi daerah Siak dan untuk kesejahteraan masyarakat ” tutur Zulfahmi “

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*