PEKANBARU | Siletperistiwa.com – Tuduhan yang menyebar di sejumlah media terhadap mantan Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, terkait dugaan “sobek dan rampas dokumen pemberhentian” saat RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada Jumat (23/1/2026) disebut sebagai informasi tidak benar. Ida menyatakan tudingan itu hoaks dan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan perampasan maupun merobek berkas sebagaimana dituliskan dalam pemberitaan yang beredar.
Pernyataan itu disampaikan Ida kepada media, Minggu (25/1/2026). Ia menyebut informasi yang beredar luas di berbagai pemberitaan merupakan bentuk penggiringan opini yang sengaja diarahkan untuk merusak nama baiknya.
“Tudingan terhadap diri saya sobek dan rampas dokumen itu tidak benar. Ada beberapa saksi, saya tidak pernah sobek dan rampas seperti apa yang disampaikan,” kata Ida.
Ida juga menyoroti sejumlah media yang memberitakan tudingan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya.
Menurutnya, pemberitaan sepihak yang tidak memuat klarifikasi telah membuat seolah-olah tudingan itu adalah fakta yang tidak terbantahkan.
“Kalau teman-teman media waktu itu konfirmasi ke saya pasti saya beberkan kronologis kejadian sebenarnya. Tapi sama sekali kawan-kawan media yang menerbitkan berita itu tidak pernah lakukan konfirmasi ataupun pertanyakan kepada saya sebagai objek berita,” tegasnya.
Narasi “dokumen dirampas” sebelumnya disampaikan oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Bobby Rahmat, yang dikutip dalam beberapa media.
Dalam pernyataan yang beredar, Bobby mengaku dirinya diusir dari ruangan rapat RUPS-LB dan menyebut dokumen yang ada pada dirinya dirampas saat dirinya hendak membacakan isi dokumen tersebut.
“Saya diusir, dokumen dirampas. Karena situasi tidak kondusif, RUPS-LB kita skors empat jam,” kata Boby, sebagaimana dikutip dari beberapa media.
Ida menilai pernyataan Bobby dan narasi yang kemudian beredar telah membangun gambaran seolah dirinya melakukan tindakan tidak pantas di ruang rapat.
Ia menegaskan ulang bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan tindakan perampasan ataupun merobek dokumen sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya hanya meluruskan. Sekali lagi itu tidak benar dan tidak pernah saya rampas dan sobek dokumen pemberhentian saya,” ujar Ida.
Lebih jauh, Ida menyebut tudingan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada kepentingan internal yang lebih besar di balik narasi “sobek dan rampas dokumen” yang diarahkan kepadanya.
Menurut Ida, ada oknum pejabat yang berkepentingan agar dirinya segera disingkirkan dari PT SPR, karena merasa posisinya terancam jika Ida tetap berada di perusahaan itu.
“Informasi tudingan sobek dan rampas dokumen itu sengaja dihajar ke saya dan sengaja digiring, karena oknum pejabat itu takut dengan dugaan korupsi dia saya bongkar,” kata Ida.
Ida mengatakan, salah satu faktor yang membuat oknum tersebut tidak nyaman adalah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terhadap operasional PT SPR Trada yang ia dorong sejak awal. Ia menyebut audit tersebut menemukan adanya kerugian perusahaan milyaran Rupiah, sehingga membuat pihak tertentu khawatir namanya ikut terseret.
“Oknum itu takut dan khawatir bila saya tetap di SPR ini, akan terbongkar dugaan korupsi dia nanti. Dan itu waktu itu saya yang minta BPKP agar diaudit, dan alhamdulillah hasil audit ada kerugian perusahaan,” kata Ida.
Ida juga mengklaim bahwa dalam RUPS-LB tersebut dirinya mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya sebagai Direktur PT SPR. Ia menegaskan pertanyaan itu wajar karena menyangkut prosedur, kewenangan, serta dokumen hukum yang seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka dalam forum resmi.
Namun menurut Ida, ketika ia menanyakan dasar dan dokumen pendukung, pihak yang hadir tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyebut justru ada pihak yang bereaksi keras saat dirinya meminta penjelasan.
“Justru mereka yang marah-marah, tidak terima saat saya pertanyakan itu, karena saya tahu bahwa itu sudah salah prosedur. Wajar bila saya pertanyakan, karena sesuai aturan dan undang-undang,” sebut Ida.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya meminta ditunjukkan beberapa surat keputusan yang berkaitan dengan pemanggilan dan pelaksanaan rapat, termasuk dokumen mengenai kewenangan pemegang saham. Namun Ida mengatakan dokumen-dokumen tersebut tidak ditunjukkan kepadanya.
“Ketika saya tanya itu, mereka tak bisa jawab. Hingga mereka menggiring bahwa saya rampas dan sobek dokumen,” ujarnya.
Ida turut mempertanyakan kewenangan Plt Gubernur Riau dalam pelaksanaan RUPS-LB tersebut. Ia menilai pemegang saham PT SPR adalah pemerintah daerah yang kewenangannya melekat pada kepala daerah definitif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemegang saham PT SPR ini adalah Pemerintah Daerah yang diwenangkan kepada kepala daerah. Kepala daerah di provinsi adalah gubernur dan tidak ada penerjemahan dalam aturan itu bahwa gubernur bisa digantikan oleh Plt atau Plh,” ucap Ida.
Ida kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merampas maupun merobek dokumen pemberhentiannya. Ia meminta informasi yang beredar tidak diterima sebagai kebenaran tunggal tanpa klarifikasi dari pihak yang dituduh serta tanpa memeriksa fakta yang sesungguhnya.
“Saya tegaskan, itu tidak benar,” tutup Ida.

Leave a Reply