PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang masih nekat melintas di jalanan kota di luar jam operasional yang ditetapkan. Kendaraan dengan muatan di atas delapan ton seharusnya hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB serta diarahkan melalui jalan lingkar.
Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran masih marak. Sejumlah truk tonase besar terlihat bebas melintas di ruas Jalan HR Soebrantas. Padahal, rambu larangan telah terpasang dan kebijakan pembatasan operasional sudah berlaku sejak Agustus 2025.
Oknum pengemudi kerap mencari celah dengan menerobos dari berbagai arah, mulai dari Jalan Air Hitam menuju Jalan SM Amin hingga tembus ke HR Soebrantas. Ada pula yang masuk dari persimpangan Jalan Kaharuddin Nasution ke Jalan Soekarno-Hatta, serta dari arah persimpangan Jalan Garuda Sakti.
Aksi nekat tersebut tak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bersama Polresta Pekanbaru.
“Jika masih ditemukan, kami akan tindak dengan tilang dan penegakan hukum di lapangan bersama Satlantas,” tegas Masykur, Senin (2/2/2026).
Dishub Pekanbaru juga memperkuat penjagaan di titik-titik simpul dan pintu masuk kota. Petugas disiagakan secara rutin untuk memastikan truk bertonase besar mematuhi jalur dan waktu operasional yang telah ditentukan.
“Pengawasan kami perkuat di persimpangan dan patroli terus berjalan. Truk wajib melalui jalan lingkar selama pembatasan operasional,” ujarnya.
Kebijakan ini ditegaskan kembali demi keselamatan lalu lintas dan kelancaran mobilitas warga Kota Pekanbaru.

Leave a Reply