
SIAK, Siletperistiwa.com – Dalam waktu dekat RM beserta tim yang dibentuk akan melaporkan penyerobotan legalitas terkait penjualan kayu yang dilakukan salah satu koperasi yang melakukan pemanfaatan kayu Akasia dan penampung kayu dari hasil pemanfaatan kayu Akasia.
Hal ini disampaikan RM (12/2/2024) dalam konferensi Pers nya, menurut RM pihaknya akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) terkait penyerobotan legalitas yang masih berlaku Sertifikat VLK yang masih aktif sama
Menurutnya laporan kepenegak hukum tersebut lantaran tidak adanya komitmen dari penjualan kayu selama ini yang diterimanya , laporan yang bakal dirinya sampaikan tersebut bukan saja kepada koperasi kontraktornya , namun penampung kayunya yakni PT.Arara Abadi atau Sinar mas ” tuturnya ”
Segala dokumen – dokumen legalitas yang dirinya miliki saat sedang di persiapkan semua oleh tim dan dirinya , ditambahkan RM lahan yang telah kelola dan penjualan kayu sudah berjalan 2023 dan invoice pada bulan 11 silam ( 2023 ) dengan total lahan yang sudah dikerjakan 800 Heaktar dengan potensi lebih kurang 105 Ton per Heaktar dengan harga Rp.575.000 / Ton, dan total legalitas SVLK yang di miliki diri 2.100 Heaktar dan ditambah di dusun pusako 844 Heaktar , nah legalitas dirinya masih berlaku ,mulai SVLK diterbitkan untuk diri baru berjalan lebih kurang 5 tahun ” ujarnya ”
Sementara itu ketua koperasi yang sudah mengerjakan lahan di koto ringin saat ditanya terkait SVLK yang masih di miliki RM yang katanya masih berlaku , saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan inisial S menuturkan benar pekerjaan penebangan kayu tersebut awalnya sudah ada kesepakatan antara desa dengan pembeli dan invoice pun masuk kerekening tim yang dibentuk bukan ke koperasi , dan penjualan kayu yang diterima desa hanya Rp 70.000 per ton ,dan sisanya itulah biaya operasional kontraktor ,seperti alat dan PLTB dan operasional lainnya ,sementara koperasi yang ia jalani hanya memperoleh Rp. 5000 perton, terkait SVLK RM atas nama pemegang kuasa koperasi butu ,itu sudah di bekukan SVLK nya ” tutur S”
Ditambahkan RM ada rencana pekerjaan selanjutnya yang bakal mengerjakan penebangan kayu di berbari namun saya stop untuk saat ini , yang katanya dikerjakan oleh Koperasi produsen Negri Bersama Maju Jaya ( NBMJ ),yang berjumlah pendiri Koperasi 21 orang yang mana diperkirakan lebih kurang 80 persen tanda tangan di duga dipalsukan, disamping itu Koperasi yang bersangkutan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan ( RAT) dalam 4 tahun terakhir , koperasi indikasi tidak tepat dalam setoran pajak ( TDP Koperasi ).
Disamping itu didalam pengajuan penjualan kayu yang mana pemberi kuasa ke Koperasi , Koperasi tidak melaksanakan sesuai kuasa yang diberikan masyarakat, dan juga koperasi penerima kuasa diduga melakukan kuasa lagi ke orang lain dan kepihak investor ” tutur Rudi ” itu sumber kepada saya ” tutur rudi mengisahkan ”
Sementara itu ketua koperasi NBMJ belum berhasil dikonfirmasikan oleh media ini terkait tudingan RM kepada pihaknya atas dugaan pemalsuan tanda tanda tangan anggota koperasi dan juga dugaan lainnya yang ditudingkan RM tersebut .
Sedangkan pihak PT. AA selaku pembeli kayu belum berhasil dikonfirmasi oleh media ini .
Atas dasar tersebutlah dirinya bersama tim akan melaporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum), sementara itu dari pantauan media ini rudi bersama timnya sedang mempersiapkan Dokumen – dokumen legalitas yang dimilikinya dan persiapkan laporan. (Team)
Leave a Reply