
PEKANBARU, Siletpristiwa.com – Amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pasal 19 sangat jelas mengatur tentang pengelolaan sampah yang dibagi menjadi yaitu pengurangan dan penanganan sampah.
Pada pasal 20 dijelaskan untuk pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Pasal 21 menjelaskan untuk penanganan sampah dapat dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Kemudian juga ditambah dengan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Gerakan memilah sampah dari rumah, dimana mengajak masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Masyarakat diajak memilah sampah organik, non organik dan residu sejak dari rumah sehingga sampah yang terpilah masih bisa didaur ulang.
Adanya paying hukum ini mendorong kami perbanusa riau untuk menggiatkan program bank sampah untuk membantu mengelola sampah sejak dari rumah, masyarakat di Kelurahan Limbungan kami ajak untuk memilah sampah dari rumah, kemudian sampah ditabung pada bank sampah yang nantinya menjadi rupiah atau ditukarkan dengan Emas.
Perlu diaktifkan kembali bank sampah unit ditingkat RW yang ada di Kelurahan Limbungan, pada tahun 2020 bank sampah unit sempat aktif dan kemudian tahun 2021 berhenti beroperaso karena berbagi persoalan seperti tidak adanya supir mobil yang akan menjemput ke bank sampah unit dan kesibukan pengurus bank sampah induk sehingga jadwal penjemputan juga menjadi terkendala.
Maka dari itu tahun 2024 ini akan diaktifkan kembali melalui Bank Sampah Unilak yang juga bagian dari Perbanusa DPD 1 Riau ujar Prama Widayat selaku Ketua Perbanusa DPD 1 Riau.
Terdapat 17 arah (tujuan) pembangunan Indonesia pada misi ke 5 tercantum lingkungan hidup berkualitas artinya ini berkaitan juga dengan menciptakan pengelolaan sampah yang baik agar lingkungan bersih dan sehat, pada RPJPD Provinsi Riau 2025-2045 disebutkan pada misi 2 salah satunya tentang ekonomi hijau artinya ekonomi yang sehat juga harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.
Sejalan dengan program pemerintah Kota Pekanbaru yang ingin menata kembali pengelolaan sampah, maka program bank sampah ini merupakan bagian dari pengelolaan sampah karena adanya proses pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sehingga mengurangi sampah yang akan dibawa ke TPA Muara Fajar.
Program yang dijalan Perbanusa DPD 1 Riau untuk membantu pemerintah mengelolaan sampah melalui program bank sampah sampai tingkat RW mendapatkan dukungan dari Kesbangpol Provinsi Riau karena Perbanusa merupakan organisasi yang konsen dalam pengelolaan sampah dan juga berdampa positif bagi masyarakat.
Program ini harus dijalankan oleh setiap RW yang ada di Kota Pekanbaru, jika ini terlaksana maka akan membantu pengurangan sampah sejak dari rumah 20% sampai 30%. Sampah yang dibawa ke TPA setidaknya berkurang sebanyak 20% – 30% karena sudah dikelola melalui bank sampah, Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023 bahwa sumber sampah terbesar berasal dari rumah tanggal sebanyak 38,30% untuk itu tepat jika dilakukan pengelolaan dari rumah tangga.
Leave a Reply