
SIAK, Siletperistiwa.com – Sesuai dengan undang – undang dan aturan yang sudah ada terkait sanksi bagi ASN, TNI, Polri, Lurah, Camat, RT, BPD, Kepala Desa yang terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah dan legislatif (Pemilu) siap – siap menerima sanksi tegas jika ada laporan dan terbukti setelah di proses.
Sesuai undang – undang nomor 7 tahun 2017 pasal 494 jelas didalam sanksi tegas bagi pihak diatas terlibat politik praktis pada pemilu bisa dijerat ancaman penjara 1 tahun dan denda 12.000.000.
“Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Andi Susilawan saat ditanya oleh media ini selasa (15/10) terkait undang – undang tersebut benar diberlakukan untuk pemilu katanya, apakah tenaga honorer juga masuk didalam undang – undang tersebut ? Menurutnya benar, “katanya.
Laporan : Zulfahmi,S.Pd.I
Leave a Reply