
Jakarta, Siletperistiwa.com – Setelah melalui perjuangan panjang, pihak AXA Mandiri akhirnya setuju untuk membayar klaim asuransi jiwa milik salah satu nasabahnya yang sempat ditolak. Kesepakatan tersebut tercapai usai mediasi intensif selama lima bulan antara keluarga nasabah, kuasa hukum, dan perusahaan asuransi.
Mirwansyah, SH., MH., Direktur MS Law Firm yang mendampingi keluarga, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Hari ini adalah hari yang baik, alhamdulillah. Setelah lima bulan, AXA Mandiri akhirnya bertanggung jawab membayar klaim asuransi jiwa klien kami. Proses mediasi sangat sulit, banyak adu data dan bukti, tetapi akhirnya pihak AXA Mandiri tidak dapat membantah fakta yang kami sampaikan, termasuk kesaksian Rere, mantan marketing cabang Duri, yang hadir melalui video call,” ujar Mirwansyah di Jakarta pada Rabu (4/12).
Kasus ini bermula ketika nasabah AXA Mandiri meninggal dunia pada Juni 2024. Sang ahli waris, Ibu Juliana, mengajukan klaim asuransi jiwa sesuai dengan polis yang dimiliki. Namun, klaim tersebut ditolak oleh pihak AXA Mandiri dengan alasan riwayat penyakit hipertensi yang diderita nasabah pada tahun 2018.
Penolakan ini memicu keluarga untuk mengajukan banding ke cabang AXA Mandiri di Duri dan Dumai, tetapi hasilnya tetap nihil. Tak menyerah, keluarga kemudian meminta bantuan Mirwansyah untuk memperjuangkan hak mereka.
“Pihak asuransi seharusnya bertanggung jawab karena mereka tidak melakukan pemeriksaan medis saat pendaftaran. Ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan nasabah,” tegas Mirwansyah.
Setelah berjuang hingga ke kantor pusat AXA Mandiri di Jakarta, mediasi akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan asuransi setuju membayar klaim dengan nominal mencapai tiga digit juta rupiah sesuai ketentuan polis. Pembayaran tersebut dijanjikan akan selesai dalam waktu maksimal tujuh hari.
Mirwansyah menekankan bahwa kemenangan ini merupakan bukti penting bagi masyarakat untuk tidak mudah menyerah memperjuangkan hak mereka.
“Ini pelajaran bagi masyarakat agar tidak ragu memperjuangkan hak mereka. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi AXA Mandiri untuk lebih meningkatkan komitmen pelayanan kepada nasabahnya,” tambahnya.
Mewakili keluarga, salah seorang ahli waris menyampaikan apresiasi kepada AXA Mandiri atas tanggung jawab yang akhirnya diambil, meskipun mereka menyayangkan proses panjang yang harus dilalui.
“Kami berharap perusahaan asuransi ke depan lebih responsif terhadap hak-hak nasabah tanpa perlu melalui perjuangan yang menyulitkan seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat membaca dan memahami syarat serta ketentuan dalam polis asuransi.
“Banyak ketentuan tertulis kecil yang sering terlewat. Penting untuk memahami semuanya agar tidak ada masalah di kemudian hari,” pesan Mirwansyah.
Mirwansyah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik dan tanggung jawab tinggi kepada nasabah.
“Gabung dengan asuransi itu baik, tetapi pastikan perusahaan memiliki komitmen yang jelas terhadap hak-hak nasabahnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AXA Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut. Namun, kasus ini menjadi catatan penting bagi industri asuransi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap nasabah. (Red)
Leave a Reply