Tanggung Jawab Produsen Terhadap Sampah Plastik

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Setiap produsen bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang mereka hasilkan, hal ini merupakan bagian dari EPR (Extended Producer Responsibility). Sebagaimana pedoman pelaksanaan EPR terutama kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, Kementerian LHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.

Bentuk pengaturan tanggung jawab Produsen secara konkrit tercantum dalam peraturan tersebut adalah produsen wajib membatasi timbulan sampah, mendaur ulang sampah dan melalui penarikan kembali (takeback), serta memanfaatkan kembali sampah.

Peraturan tersebut juga mewajibkan produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan dengan cara 3R.

Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun dimulai sejak 2020 sampai dengan 2029 dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah berbahan plastik, kertas, kaca, dan aluminium sebesar 30% dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan di tahun 2029 sampai awal tahun 2025 ini khususnya di Provinsi Riau belum terlaksananya program EPR ini karena harus menyeluruh dari pusat sampai daerah.

Untuk itu Perbanusa DPD 1 Riau diawal tahun 2025 ini memberikan kado istimewa untuk beberapa perwakilan produsen yang ada Provinsi Riau yaitu Mayora Group, Wings Group dan Unilever Group berupa pengirimn sampah plastik kemasan dari masing-masing produsen.

“Ini hanyalah pengiriman awal dan jumlahnya akan terus bertambah seiring peningkatan sampah yang dihasilkan. Produsen jangan hanya mau enak saja menikmati keuntungan penjualan produk tetapi juga wajib menarik Kembali sampah plastik kemasan yang sudah mereka hasilkan ujar Prama Widayat selaku Ketua Perbanusa DPD 1 Riau, “ujarnya.

Perbanusa DPD 1 Riau berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau hingga Kabupaten dan Kota untuk memperhatikan permasalahan ini, peraturan yang sudah dibuat oleh menteri LHK harus dijalankan sampai kebawah. Jika produsen tidak melakukan pengelolaan terhadap sampahnya maka perlu diberikan sangsi tegas.

Kita ketahui sampah plastik kemasan sangat dominan di TPA dan berserakan dilingkungan. Perlu langkah strategis dan kolaborasi berbagai pihak dalam pengelolaan sampah kemasan ini, Perbanusa DPD 1 Riau merupakan kumpulan bank sampah dan pengelolaan sampah bersedia bekerjasama dengan pihak produsen untuk mengelola sampah tersebut agar tidak sampai ke TPA (Tempat Pemroses Akhir).

Walaupun kami mengirimkn sampah kepada 3 produsen, bukan berarti produsen lainnya tidak memiliki sampah, hanya saja ini baru permulaan. Jika setiap produsen tidak bertanggung jawab maka siap-siap mendapatkan pengiriman sampah plastik kemasan dalam jumlah besar.

Sudah cukup selama ini lingkungan dikotori oleh sampah tersebut. Bukankah pemerintah memiliki target pengurangan sampah barang dan kemasan 30% dipasar di tahun 2029, tentunya hal ini harus didukung bersama dengan kerjasama produsen, pemerintah, kampus, media, masyarakat dan komunitas seperti Perbanusa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*