
PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Perda kota Pekanbaru No 8 Tahun 2014, jelas mengatur tentang larangan pembuangan sampah sembarangan dan memiliki sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran. Tetapi dalam kenyataan dilapangan, masyarakat begitu bebasnya membuang sampah dan kebanyakan samapah rumah tangga di sembarang tempat. Yang mengakibatkan terjadinya tumpukan sampah yang sangat rentan menjadi penyebab penyakit atau bau busuk.
Pelaksanaa dari pengawasan terlaksananya Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, yang saat ini dipimpin oleh Zulfahmi. Melihat begitu banyaknya tumpukan sampah dan kebetulan pula awak media juga melihat langsung masyarakat dengan leluasanya membuang berplastik plastik sampahnya yang diyakini sampah rumah tangga di seputaran jln Naga Sakti Panam, kemudian mencoba mengkonfirmasi kepada Zul fahmi selalu Komandan Satpol PP Kota Pekanbaru, tetapi hingga saat berita ini naik, Zulfahmi selaku pejabat publik belum memberikan jawaban.
Banyak desas desus Terkait kurangnya pengawasan dari Tim Satpol PP Kota Pekanbaru, dimana ada rumor bahwasanya gaji anggota Satpol PP belum dibayarkan selama 3 bulan, belum lagi biaya operasional lapangan. Sehingga semangat bekerja ataupun pengabdian jadi berkurang dikarenakan memikirkan biaya hidup keluarga.
Ironisnya, begitu banyaknya situasi tunda bayar tersebut dan belakangan ini membuat banyak dari para Kontraktor yang mulai resah, menimbulkan pertanyaan besar, kemana dana dari anggaran tersebut??? Dan terakhir, permasalahan darurat sampah yang disampaikan Pj Wali kota Pekanbaru, Rony, PT EPP malah mendapatkan kontrak tender pengangkutan sampah senilai Rp 33 Milyar, seperti yang di publish dari beberapa media online.
Ef salah seorang masyarakat kota Pekanbaru kepada awak media menyampaikan, gimana Pekanbaru akan bersih dari Sampah pak, buang – buang dana APBD. Karena masyarakat tiap hari buang sampah, dan tempat pembuangannya di sembarang tempat. Karena tidak ada TPS ataupun rasa ketidakpedulian dari masyarakat sendiri.
” Harus dikembalikan seperti dulu pak, kordinasi dengan Camat hingga RW dan RT, jadi bisa mengawasi lingkungan masing – masing. Jika dibebankan hanya pada Dinas atau Kontraktor, saya yakin tidak berhasil, Pekanbaru tetap akan menjadi kota darurat sampah” Sebut warga tersebut
Lanjutnya, DPRD kota Pekanbaru mestinya juga wajib melakukan kontrol dan sosialisasikan kepada tokoh Masyarakat di dapilnya dan melihat langsung ke lapangan pak, ” Tutupnya sambil permisi melanjutkan perjalanan.
Tumpukan sampah tersebut dapat dilihat pada lokasi jalan Siak II, Soekarno Hatta, SM. Amin, jalan di Sebelah sekolah Dharma Yuda, Naga Sakti.
Tender pengangkutan Sampah harusnya bermanfaat dan lebih mempermudah pengangkutan sampah, dan Kota Pekanbaru mendapatkan PAD yang tentunya lebih tinggi dari penarikan Retribusi sampah sesuai PERDA. Hingga ada keuntungan bagi PAD, untuk Pembangunan Kota Bertuah Pekanbaru.
Erick
Leave a Reply