Ketua Umum LSM BERANTAS Desak Kapolda Riau Tangkap UC, Diduga Mafia BBM dan Pemilik Gudang Penimbun BBM Ilegal di Tenayan Raya

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM BERANTAS), KEND ZAI, mendesak Kapolda Riau untuk segera menindak tegas aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan di sebuah gudang di wilayah Bencang Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Gudang tersebut diduga kuat milik seorang berinisial UC yang hingga kini tidak tersentuh hukum, meskipun telah berkali-kali diberitakan oleh berbagai media lokal.

Menurut KEND ZAI, praktik penimbunan BBM di gudang milik UC bukanlah hal baru. Gudang tersebut disebut-sebut sudah lama beroperasi secara ilegal dan bahkan beberapa kali menjadi sorotan media. Namun, hingga hari ini, aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Polsek Tenayan Raya, dinilai tidak menunjukkan keberanian atau keseriusan dalam menindak kasus tersebut.

“Kami nilai Polsek Tenayan Raya diragukan integritasnya dalam menangani kasus-kasus mafia BBM. Gudang yang diduga kuat milik UC ini sudah sering muncul di pemberitaan, tapi tetap beroperasi. Kami mencium ada yang membackup,” ungkap KEND ZAI dalam keterangannya kepada media, Selasa (6/5/2025) di Pekanbaru.

KEND menegaskan bahwa lemahnya penindakan dari Polsek Tenayan Raya membuat pihaknya kehilangan kepercayaan pada aparat tingkat bawah. Karena itu, ia meminta Kapolda Riau agar turun langsung menindak dan menangkap pelaku utama yang selama ini disebut-sebut dengan inisial UC.

“Kalau Polsek Tenayan Raya diam saja, bahkan tidak merespons konfirmasi dari media, ini patut dicurigai. Maka kami mohon Bapak Kapolda Riau segera ambil alih dan bongkar siapa di balik jaringan penimbunan BBM ini,” tegas KEND.

Dalam upaya mengkonfirmasi kebenaran dugaan tersebut, tim media melakukan Konfirmasi kepasa UC yang diduga sebagai Pengelolah atau pemilik Gudang tersebut pada senin (6/5/25), mengakui bahwa Gudang itu adalah miliknya.

“Ya, apa tu lu,” Jawab UC.

Ketika ditanya soal perizinan, jawaban yang diberikan oleh UC juga tidak jelas.

“Mau beritakan,”tulis UC.

Hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban lebih lanjut dari UC yang diduga pemilik Gudang penimbunan BBM itu.

Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Dodi Vivino, dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Bery, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim pada Selasa (6/5/2025) pukul 10.43 WIB tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.

Lagi-lagi lagi, ketua LSM BERANTAS itu kembali menyatakan bahwa jika aparat penegak hukum terus membiarkan aktivitas ilegal semacam ini, bukan tidak mungkin jaringan mafia BBM akan makin merajalela di Pekanbaru dan sekitarnya.

“Kami hanya percaya kepada Kapolda Riau. Kami yakin, beliau punya keberanian dan integritas untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk inisial UC yang diduga kebal hukum ini,” ujarnya.

LSM BERANTAS juga mempertanyakan siapa yang selama ini membackup aktivitas ilegal tersebut, sehingga bisa berlangsung lama tanpa gangguan.

“Kalau ada dugaan dibekingi oleh oknum aparat, ini harus diusut sampai tuntas,” kata KEND.

Ia menambahkan, jika tidak ada penindakan nyata, pihaknya akan mengkaji langkah-langkah lanjutan, serta aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” pungkasnya. (fir)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*