
PEKANBARU – Akses jalan milik pemerintah tepatnya di persimpangan masuk Pasar UKA, Jalan UKA, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diduga ditutup oleh seorang oknum warga berinisial A yang berlagak preman. Penutupan jalan tersebut telah berlangsung hampir dua bulan dan menimbulkan keresahan bagi pedagang serta masyarakat pengguna jalan. Atas kejadian ini, kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (28/8/25).
Informasi yang dihimpun Media ini dari pedagang di Pasar UKA, penutupan jalan itu dilakukan dengan meletakkan balok semen di jalur masuk ke Pasar UKA. Akibatnya, arus lalu lintas yang semestinya dua jalur kini hanya tersisa satu jalur sempit. Akibatnya, jalan tersebut menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk ketika masyarakat mengantar anak ke sekolah serta saat aktivitas bongkar muat barang dagangan pasar.
Heri, salah seorang pengelola Pasar UKA, menyampaikan bahwa penutupan jalan tersebut sangat merugikan pedagang dan pembeli. Ia menilai tindakan itu tidak bisa dibiarkan karena telah mengganggu kepentingan umum.
“Sekitar dua bulan jalan ini ditutup dengan balok semen atau apalah namanya itu. Akibatnya macet setiap hari, pembeli risih, pedagang terganggu, dan pasar jadi sepi. Mobil dan kendaraan pembawa barang maupun pembeli sulit masuk karena jalan makin sempit,” ujar Heri, Rabu (27/8/25).
Menurut Heri, para pedagang kerap mempertanyakan alasan jalan ditutup. Mereka mengeluhkan sulitnya kendaraan masuk membawa barang dagangan. Bahkan ada yang harus menunggu lama di tengah macet sebelum bisa bongkar muat.
“Para pedagang selalu tanya kenapa jalan ini ditutup, kenapa tidak dibuka. Mobil pembawa barang sering terhambat, apalagi kalau macet panjang. Ini jelas merugikan semua,” tegas Heri.
Heri menduga, penutupan jalan itu merupakan bentuk praktik premanisme. Ia meminta agar aparat hukum maupun pemerintah segera bertindak tegas.
“Ini jalan milik pemerintah, bukan jalan pribadi. Kalau ada yang menutup seenaknya, itu sudah masuk kategori premanisme. Kami minta Satpol PP dan aparat kepolisian jangan diam saja,” lanjutnya.
Keresahan pedagang pun akhirnya berujung pada langkah hukum. Pengelola Pasar KUA melalui kuasa hukum mereka, Rahmannur Ikhuanza, SH., MH, melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru dengan nomor : STPLP/705/VIII/2025/POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 28 Agustus 2025, atas dugaan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman dan Menutup Jalan Pemerintah Akses Jalan Umum” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335, 390 dan/Pasal 192 KUHP Jo Pasal 63 UU RI Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan, yang dilakukan oleh berinisial A dkk.
Rahmannur Ikhuanza, SH., MH, kuasa hukum Pengelola Pasar UKA, membenarkan laporan tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan tembusan laporan ke Polda Riau, Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polsek Bina Widya.
“Hari ini kami resmi melaporkan kasus ini. Jangan sampai pasar jadi arena kekuasaan preman. Kami meminta agar Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menindak tegas. Kapolda sebelumnya berjanji akan memberantas premanisme, dan ini saatnya dibuktikan,” ujar Rahmannur, Kamis (28/8/25).
Menurutnya, langkah hukum diambil agar tidak terjadi bentrokan antara pedagang, pengguna jalan dan pihak yang diduga menutup jalan tersebut.
“Sebelum ada konflik fisik, kami pilih jalur hukum. Negara ini negara hukum. Kami minta agar laporan ini ditindaklanjuti, oknum yang menutup jalan diproses sesuai aturan,” tambahnya.
“Kalau dibiarkan, lama-lama orang bisa bentrok. Pemerintah harus hadir, jangan diam. Jalan umum itu hak masyarakat, bukan hak pribadi,” tutupnya. (red)
Leave a Reply