DPP LSM BERANTAS Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tahun 2024

PEKANBARU, SILETperistiwa.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM BERANTAS) mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera mengusut tuntas dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024. Dugaan penyelewengan anggaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,13 miliar.

Ketua umum DPP LSM BERANTAS, KEND ZAI dalam keterangannya Jumat (26/9/2025), menegaskan bahwa temuan awal ini tidak boleh diabaikan. Menurutnya, angka Rp1,13 miliar baru sebatas hasil uji petik dan audit administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Kalau dilakukan audit investigasi, potensi kerugian bisa berlipat-lipat, bahkan puluhan kali lipat sebagaimana yang pernah terbukti dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau,” ungkap Kend.

LSM Berantas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari, tidak menunda langkah hukum. Kend menilai, kasus ini harus segera dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

“Artinya begini, supaya jelas, jangan biarkan kasus ini mandek. Kalau ada penyalahgunaan anggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Menurutnya, publik dan masyatakat berhak mengetahui bagaimana dana perjalanan dinas digunakan. Jika terbukti terjadi manipulasi dokumen dan laporan kegiatan, maka seluruh pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban.

LSM Berantas juga menegaskan perlunya pemanggilan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) serta oknum anggota DPRD yang diduga turut menikmati anggaran SPPD tersebut.

“Panggil Sekwan, periksa seluruh oknum dewan, dan siapa saja yang menerima dana dari skema SPPD fiktif ini. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegas Kend.

Menurutnya, pola penyelewengan perjalanan dinas biasanya tidak berdiri sendiri. Ada peran struktural dan politis yang saling melengkapi, mulai dari penerbitan surat tugas, klaim tiket perjalanan, hingga pencairan anggaran.

Kend menegaskan, jika Kejari Pekanbaru  tidak segera menindaklanjuti dugaan ini, pihaknya akan menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Sasaran aksi adalah kantor Kejati Riau dan BPK RI Perwakilan Riau.

“Jika Kejari tidak berani mengusut, kami akan demo. Kami akan turun langsung ke Kejati dan BPK. Ini bukan gertakan, kami serius,” katanya.

Kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru disebut-sebut memiliki pola yang mirip dengan kasus sebelumnya di DPRD Riau. Modus yang kerap terjadi antara lain penggunaan tiket perjalanan palsu, laporan kegiatan tanpa pelaksanaan, hingga rekayasa daftar hadir rapat luar daerah.

“Kalau ini dibongkar secara utuh, jangan heran bila nilainya jauh lebih besar daripada Rp1,13 miliar. Itu baru audit administratif, belum investigasi lapangan,” jelas Kend.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di angka kerugian semata, tetapi juga harus menyasar siapa saja yang membuat, mengesahkan, hingga mencairkan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut.

LSM Berantas kembali menegaskan bahwa terus menyuarakan kasus ini hingga tuntas. Menurut Kend, dugaan korupsi anggaran SPPD DPRD Pekanbaru tahun 2024 bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar soal angka Rp1,13 miliar. Ini soal integritas, soal amanah yang dikhianati. Kalau Kejati diam, kami yang akan bergerak,” pungkasnya. (Tim).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*