SIAK, Siletperistiwa.com – Jika ditemukan adanya Dugaan Penyimpangan Alur Dana ( Beasiswa) PKH Siap – siap para pihak menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum .
Sekitar 250 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Siak (IPMKS) menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Siak, Senin (29/9/2025). Mereka memprotes keterlambatan serta dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk biaya pendidikan.
Perwakilan mahasiswa, Najmuddin Hibatullah Majid, menyebut banyak penerima bantuan yang tidak mendapatkan pencairan secara rutin. Menurutnya, ada mahasiswa yang baru menerima dana setiap dua hingga empat bulan sekali.
“Banyak kawan-kawan kami kesulitan bayar kos dan kebutuhan belajar karena pencairannya tidak jelas,” ujar Najmuddin.
Dalam audiensi, pihak Pemerintah Kabupaten Siak menjelaskan bahwa dana PKH telah ditransfer ke kampus masing-masing penerima. Namun, beberapa kampus justru mengaku belum menerima pencairan tersebut.
Karena adanya perbedaan data dan informasi, mahasiswa dan pemerintah sepakat memanggil pihak kampus pada 3 Oktober 2025 untuk melakukan sinkronisasi.
Najmuddin menegaskan, jika ditemukan indikasi penyimpangan, mereka siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hasil Kesepakatan Sementara
Dari pertemuan tersebut, mahasiswa dan pemerintah menyepakati beberapa poin berikut: Pencairan dana tidak boleh lagi menunggak. Dana PKH wajib dibayarkan setiap bulan.
Besaran pencairan ditetapkan Rp1,6 juta untuk penerima dalam provinsi dan Rp1,9 juta untuk luar provinsi.
Dana bulan September untuk mahasiswa yang belum menerima akan dicairkan penuh.
Pertemuan lanjutan pada 3 Oktober 2025 akan membahas kejelasan alur dana, validasi data penerima, serta tanggung jawab setiap pihak, baik kampus maupun pemerintah daerah. (Ef/Zul)

Leave a Reply