Terkait Karyawan Atau Pekerja Vendor PT.IKPP Antar Jemput Karyawan Pakai Truk, Disnaker Provinsi dan Pengawas Harus Tegas 

Dok : Karyawan Vendor PT. IKPP Antar Jemput Pakai Truk.

SIAK | Siletperistiwa.ocm – Laporan dan infomasi yang disampaikan oleh salah seorang masyarakat (pekerja) kepada wartawan dan LSM disiak terkait pemandangan karyawan pekerja antar jemput naik truk barang (sampah) dikatakan seperti dizaman kolonial Belanda.

Informasi dan data yang diterima oleh media di Siak, saat ini hampir 240 unit kenderaan truk yang mengangkut pekerja (karyawan) kontraktor di PT.IKPP menggunakan truk, disana sebagaian bercampur pekerja wanita dan pria didalam truk yang dimaksud.

Kasian sekali dimusim hujan dapat kita bayangkan, itambah lagi gaji mereka juga dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Siak.

Menanggapi hal ini beberapa media dan LSM disiak coba menelusuri dan melakukan komfirmasi dengan Disnaker kabupaten Siak, Senin (27/10/2025) yang diarahkan melalui Kabid Hubungan Industrial (PHI) Kartono, dia menjelaskan bahwa Disnaker kabupaten Siak kewenangan terbatas hanya sebatas persilihan gaji, THR, namun jika kejadiannya normatif seperti gaji tidak dibayar ataupun THR tidak bibayar mereka melimpahkan kasus ke Dinas Provinsi, itu wewenangnya ada disana (Pengawasan) dan ada petugasnya.

“Sementara itu ketika media ini menunjukan foto-foto beberapa truk mengangkut karyawan, Kartono dihadapan media ini dan LSM menghubungi HDR PT. IKPP waktu itu, media ini mendengar pernyataan dari HDR bahwa disaat kontraktor selaku Vendor disaat mengambil pekerjaan di IKPP sudah ada di SOP bahwa untuk mengangkut karyawan atau pekerja harus menggunakan Bus ( atau mobil tertutup – red) dan gaji pun ketika mereka bekerja penuh harus sesuai UMK dan itu sudah disampaikan sesuai SOP dan kontrak, “tutupnya.

”Sementara itu Kartono ditanya UMK Siak tahun 2025 berkisar Rp.3,6 juta itu dibayar pada karyawan yang bekerja penuh 8 jam, cuma barangkali perusahaan vendor punya catatan sendiri sesuai jam kerja karyawan dan vendor juga tentunya bekerja mencari keuntungan, barangkali seperti itu, “kata Kartono.

Sementara itu Kepalan Dinas Tenaga Kerja Dan transmigrasi Provinsi Riau Roni Rahmat MS,I ketika dikonfirmasikan media ini melalui WhatsAap, mengatakan dirinya akan berkoordinasi denga stafnya pengawas dilapangan, dirinya juga berharap jika ada hal – hal ditemukan dilapangan seperti ini hendaknya Disnaker kabupaten Siak melakukan koordinasi dengan pihaknya dan turun bersama – sama dilapangan, ujarnya.

Sementara itu Kadishub Kabupaten Siak Junaidi MSi ditanya oleh media ini mengatakan bahwa untuk penindakan dilapangan terkait mobil truk yang digunakan oleh kontraktor (vendor) IKPP mengangkut karyawan pekerjanya bukan wewenang Dishub, namun kalau menghimbau perusahaan sudah sering kita himbau untuk keselamatan pekerja, sering kita himbau hal tersebut, jika pun ada penindakan dilapangan harus gabungan dengan pihak terkait.

Sementara itu Bupati Siak DR. Afni Z belum memberikan informasi terkait harapan karyawan agar pemerintah kabupaten Siak menyurati perusahaan induk PT. IKPP agar memberi instruksi kepada kontraktor selaku Vendor yang bekerja di perusahaan PT. IKPP.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*