Diduga untuk Reklamasi Tanjung Uma, Galian PT SUG di Kabil Picu Kemarahan Warga

Aktivitas cut and fill oleh PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang didokumentasikan media bersama DPD LSM BARA API saat melakukan investigasi di lokasi, Jumat (21/11/25). (SPC/LSM BARA API)

BATAM | SILETperistiwa.com – Aktivitas cut and fill yang dikerjakan PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memicu keresahan warga. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin itu disebut-sebut telah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat serta pelajar yang melintas di area galian.

Berdasarkan hasil investigasi media bersama DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Provinsi Kepulauan Riau, terlihat jelas truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi tanpa menggunakan terpal. Muatan tanah tampak berjatuhan di jalan, memicu debu tebal yang beterbangan, Jumat (21/11/2025). Lokasi galian berada tidak jauh dari pemukiman dan jalur pelajar menuju sekolah.

Informasi di lapangan menyebutkan tanah hasil cut tersebut diduga digunakan untuk penimbunan laut (reklamasi) di kawasan Kampung Nelayan, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku sangat terganggu sejak aktivitas galian berlangsung.

“Sejak tanah itu digali, debu menyebar kemana-mana. Kami khawatir terkena gangguan pernapasan,” ujar salah seorang warga.

Keluhan serupa datang dari seorang pelajar SMK Negeri 8 yang setiap hari melintas di lokasi galian.

“Kalau lewat pagi atau sore, debunya tebal sekali. Baju kami lengket sama debu, semangat belajar pun jadi turun,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM BARA API, Bazo, menegaskan, jika proyek tersebut memang memiliki izin, maka analisis dampak lingkungan terhadap kesehatan warga harus menjadi pertimbangan utama. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas mutlak.

“Kalau izin dari dinas terkait benar ada, yang paling penting dikaji adalah dampak lingkungannya. Kesehatan masyarakat adalah hal utama,” tegas Bazo.

Menurut Bazo, pemerintah wajib menelaah ulang kegiatan cut and fill ini, memastikan seluruh aktivitas sudah sesuai regulasi, terutama Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2012 tentang prosedur dan persyaratan izin lingkungan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti melanggar, kami minta tindakan tegas dan segera dijalankan,” tegas Bazo..

Saat media mencoba meminta penjelasan kepada pekerja di lapangan mengenai legalitas kegiatan itu, tidak ada jawaban.

“Kami hanya pekerja,” ujar salah seorang pekerja singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bersangkutan. (Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*