SIAK | Siletperistiwa.com – Lantaran Tersinggung ada jajarannya Buk Kades Kampong Sungai Tengah Tega menahan gaji staf selama tiga bulan , sepertinya Buk kades ya terlalu Bawa Perasaan ( Baper).
Informasi yang berhasil di himpun dari sumber Media ini dan Tim Aliansi Media Berkarya disungai tengah 17/12 kejadian yang memalukan dan memilukan Staf kantor desa sungai tengah gaji honor 3 bulan ditahan buk kades dan tidak dibayar kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Informasi yang didapat alasan buk kades menahan gaji honor staf tersebut hanya masalah tersinggung sama stafnya , itulah membuat sang kades menahan gaji 3 bulan ditahan.
Sementara itu ketua Aliansi Media bersatu mengatakan apapun alasannya tidak bisa sang kades menahan honor gaji para staf , hal tersebut hak staf yang harus direalisasikan kepada yang bersangkutan ,karena para staf punya kebutuhan dan keluarga ,apapun alasannya ,kita akan minta pihak kejaksaan periksa sang kades ,akan kita buat pengaduan secepatnya ”
Sementara itu Informasi lainnnya yang diperoleh media ini dan tim Aliansi media bersatu ,gaji honor bendahara rutin belum dibayar ,dari Desember 2024 sampai Desember 2025 oleh orang dinas kabupaten.
Sangat ironis sekali honor bendahara rutin dan Desember 2024 hingga Desember 2025 belum dibayar artinya sudah sampai satu tahun atau 12 bulan .
Sementara kepala kampong ( Kades) sungai tengah Maimunah ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan ” maaf pak saya lagi sakit pasca pendarahan dan keguguran .
Sementara itu Bupati Siak melalui Kepala Inspektorat belum berhasil dikonfirmasikan terkait tindakan kepala kampong ( kepala desa) yang menahan gaji honorer tersebut dasar apa dan aturan hukum yang diambilnya “

Leave a Reply