Siak, Siletperistiwa.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengeluhkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat yang dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di Kabupaten Siak, Riau.
Keluhan tersebut disampaikan Afni kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kolom komentar pada unggahan akun Instagram sang menteri. Pernyataan itu kemudian ramai diberitakan sejumlah media lokal dan nasional pada Jum’at (19/12/2025).
Langkah tersebut terpaksa ditempuh lantaran berbagai surat resmi dan upaya audiensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak untuk mempertanyakan hak daerah belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pemerintah pusat.
Afni meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, agar segera menyalurkan dana transfer yang merupakan hak mutlak masyarakat Siak. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta dana hibah, melainkan menagih hak daerah yang bersumber dari pajak yang telah disetorkan ke negara.
“Ini uang hak rakyat Siak, tapi kami seperti mengemis ke Pusat,” ujar Afni.
Ia mengungkapkan, pemangkasan dana transfer hingga sekitar 50 persen di akhir tahun berpotensi membuat sejumlah kewajiban pemerintah daerah tidak dapat terbayarkan. Kewajiban tersebut meliputi gaji dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara, gaji perangkat kampung, honor guru MDA dan MDTW, kader Posyandu, beasiswa anak dari keluarga kurang mampu, hingga hak tenaga honorer dan penerima bantuan sosial.
Menurut Afni, kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Siak selama ini tergolong baik dan diakui oleh Kantor Wilayah Kementerian Keuangan. Penyerapan anggaran dinilai optimal, tidak terdapat dana mengendap, serta penyaluran dana desa berjalan sesuai ketentuan. Namun demikian, pemangkasan TKD tetap terjadi tanpa penjelasan yang memadai.
“Kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 untuk Kabupaten Siak masih mencapai Rp100,12 miliar. Sementara kurang salur DBH tahun 2024 hingga kini belum memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Afni.
Untuk DBH Desember 2025, Afni menyebut dana yang seharusnya diterima Kabupaten Siak sebesar Rp111 miliar. Dana tersebut sempat tercatat disetujui dalam sistem, namun kemudian hilang dan akhirnya hanya akan ditransfer sekitar Rp55,6 miliar.
“Padahal, total kewajiban Pemkab Siak kepada masyarakat dan pihak ketiga mencapai lebih dari Rp300 miliar,” ungkapnya.
Afni menegaskan bahwa dana DBH yang ditagih berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25/29 orang pribadi, yang secara aturan merupakan hak daerah setelah penerimaan negara disetorkan ke pusat.
Ia juga menyesalkan minimnya respons dari Kementerian Keuangan meskipun pihaknya telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi langsung kantor kementerian tersebut, termasuk bersama pimpinan DPRD Kabupaten Siak.
“Seharusnya kami diberi penjelasan agar bisa kami sampaikan kepada rakyat. Ribuan masyarakat kami terdampak jika hak ini tidak disalurkan. Kami disumpah di bawah Al-Qur’an untuk berkata jujur kepada rakyat. Lalu apa yang harus kami sampaikan kepada mereka jika hak-hak itu tertahan di Pusat?” ujarnya.
Afni kembali menegaskan bahwa dana yang ditagih bukan permintaan tanpa dasar.
“Sekali lagi, yang kami tagih ini bukan gratis, bukan asal minta, tetapi hak mutlak dari DBH PBB dan DBH PPh Pasal 21 serta Pasal 25/29 orang pribadi,” tegasnya.
Ia pun meminta Kementerian Keuangan segera menyalurkan hak masyarakat Kabupaten Siak, mengingat daerah tersebut selama ini turut menyumbang penerimaan negara dari sektor minyak bumi, perkebunan sawit, dan akasia.
“Saya minta maaf harus memohon melalui cara ini. Kami dilantik di bawah sumpah Al-Qur’an untuk bekerja demi kepentingan rakyat. Bersurat sudah, mendatangi kantor sudah, tetapi belum ada jawaban. Sementara di bawah, ribuan rakyat menunggu haknya. Kami butuh jawaban untuk mereka. Tolong salurkanlah hak rakyat Siak,” kata Afni.
Usai pernyataan tersebut viral di media sosial dan media massa, gelombang simpati pun mengalir dari masyarakat dan warganet. Banyak yang mengaku sedih melihat seorang kepala daerah harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan hak daerahnya sendiri.
Sejumlah netizen menilai, sebelum adanya pemangkasan transfer dari pusat, anggaran tersebut telah diperhitungkan dan dijanjikan untuk membayar hak masyarakat serta pihak ketiga. Karena itu, mereka menyatakan siap berdiri bersama pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak yang semestinya diterima Kabupaten Siak.**
Laporan: Zul/kp.c

Leave a Reply