Utang Warisan Tunda Bayar 2024 di 2026 Masih Rp120 Miliar Lebih, Ditambah Kewajiban 2025 yang Masih Dihitung

Bupati Siak menyampaikan kondisi keuangan daerah dalam kegiatan Kaleidoskop di Gedung Datuk Empat Suku, Kompleks Abdi Praja, Senin (29/12/2025).(SP/Zulfahmi).

Siak, Siletperistiwa.com – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak saat ini tengah berada dalam situasi yang tidak ideal. Pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam penyelesaian kewajiban tunda bayar.

Pemangkasan transfer pusat tersebut menyebabkan sejumlah kewajiban yang seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu menjadi tertunda. Tunda bayar itu mencakup hak masyarakat atas pekerjaan yang belum dibayarkan, kewajiban kepada aparatur sipil negara (ASN), serta pembayaran kepada pihak ketiga lainnya.

Fakta masih belum terselesaikannya utang warisan tahun 2024 ini disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Afni, dalam kegiatan Kaleidoskop yang digelar di Gedung Datuk Empat Suku, Kompleks Abdi Praja, pada 29 Desember.

Dalam pemaparannya, Afni mengungkapkan bahwa utang Pemerintah Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2024 masih berkisar lebih kurang Rp120 miliar. Sementara itu, kewajiban untuk tahun 2025 hingga kini masih dalam tahap perhitungan secara rinci dan detail.

“Begitulah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak saat ini. Bahkan, kas daerah berada dalam kondisi yang sangat minim,” tutur Afni.**

Laporan; Zulfahmi,.S.Pd.i

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*