Kebijakan UMP/UMK Harus dipatuhi Setiap Perusahaan, Disnakertrans siap Terima Pengaduan

PEKANBARU | ForumAspirasi.id – Disnakertrans Propinsi Riau Roni Rahmat tegaskan pihaknya bersama Disnaker Kabupaten/Kota telah menyurati Perusahaan agar mematuhi Ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah, Senin (12/1).

Adapun besaran UMP Riau adalah Rp 3.785.495. Sedangkan besaran upah disetiap Kabupaten/Kota harus didaftarkan untuk mendapat pengesahan dari Disnakertrans. Bagi setiap perusahaan yang tidak mengindahkan Surat Edaran terkaiat pengupahan tersebut akan mendapatkan sanksi keras dari Disnakertrans bidang Pengawasan.

Roni Rahmat meminta agar pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai peraturan tersebut, untuk melaporkannya di setiap Disnakertrans Kabupaten/Kotanya masing – masing.

Komisi V DPRD Riau juga telah menekankan agar terealisasinya pelaksanaan terkait UMK tersebut kepada masyarakat Pekerja dan segera dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan. Anggota Komisi V, Fairus menyampaikan, agar Perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah, tidak ada alasan bagi Perusahaan mengabaikan Hal Dasar pekerja.

“Kami dari Komisi V menerima dan akan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelanggaran terkait pembayaran upah kerja dan akan berkoordinasi dengan Instansi terkait, “sebut Fairus

Eagle

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*