Teluk Kuantan, Siletperistiwa.com – Kepastian hukum tak berhenti di ruang sidang. Ia dituntaskan hingga ke tahap akhir, ketika barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tak lagi menyisakan celah penyalahgunaan.
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmen tersebut melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini menjadi penanda bahwa proses penegakan hukum dijalankan secara utuh, profesional, dan bertanggung jawab.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. Sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait turut hadir, mencerminkan sinergi lintas lembaga dalam menjaga marwah hukum.
Dari unsur eksternal, tampak Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, perwakilan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, serta Ketua Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi. Kehadiran mereka memperkuat transparansi sekaligus akuntabilitas proses pemusnahan.
Sebagai jaksa eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dihilangkan dari peredaran. Pada periode November 2025 hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 52 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Rinciannya meliputi 27 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 189,35 gram (berat bersih). Selain itu, terdapat 20 perkara tindak pidana umum lainnya serta 5 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).
Menurut Kajari Mohammad Harun Sunadi, pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan harus dimusnahkan demi mencegah potensi penyalahgunaan.
“Ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kajari Mohammad Harun Sunadi, pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan harus dimusnahkan demi mencegah potensi penyalahgunaan. “Ini sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan penegakan hukum yang tuntas dan terbuka, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan perannya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.” tutup Kajari Kuansing.**

Leave a Reply