
PERAWANG, Siletperistiwa.com – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap tim Opnal Polsek Tualang.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Laki-laki berinisial JM Als M, (48) merupakan Ayah Kandung dari korban R Br. M. (22)
Dari keterangan Pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan Istri dari Pelaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (09/09/2023) pukul 23.24 WIB di Jalan Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kecamatab Tualang Kabupaten Siak.
Yang mana awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk kekamar langsung memarahi istrinya Pelapor. Mendengar Pelaku memarahi Pelapor (istrinya) lalu korban inisial R Br. M berusaha menenangkan ayah Pelaku selanjutnya Pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan (istri pelaku).
Mendengar perkataan tersebut korban membela pelapor selanjutnya Pelaku memiting leher korban yang merupakan anaknya dengan kencang sehingga membuat korban sulit bernafas, melihat kejadian tersebut pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan berusaha melepaskan tangan Pelaku dari leher korban lalu Pelaku menendang kaki sebelah kiri korban dan karena ketakutan korban pergi keluar rumah selanjutnya pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan dan korban pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 02.00 WIB atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH sekaligus memimpin tim Opsnal telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anaknya
yang terjadi di Jalan Empat Suku RT 003 RW 007 Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak bertempat di rumah korban kata Kompol Arry.
Kompol Arry menjelaskan tersangka berinisial JM Als M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.
“Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut, “ungkap Kompol Arry.
Leave a Reply