
SIAK, Siletperistiwa.com – Terkait Dana Pokok Pikiran ( Pokir) Dewan Kabupaten Siak , beberapa Oknum Anggota Dewan yang coba dihubungi Media disiak melalui Whatsap dan juga beberapa kepala dinas dihuhubungi belum memberikan komentar.
Pemberitaan kritikan yang disampaikan oleh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin, Kamis (26/10), beberapa oknum anggota dewan coba dikonfirmasi terkait sistem penganggaran dan teknis dana pokir dewan ada APBD – P kabupaten siak Tahun 2023 tersebut belum memberikan komentar kepada media di Siak, memang pokir tersebut amanat Undang – Undang No 86 tahun 2017 dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat dalam reses dewan secara terbuka, namun teknis bagaimana setelah dianggarkan?.
Hal ini juga sama halnya dengan beberapa OPD yang coba dikonfirmasikan melalui whatsaap atau handpon selulernya, tidak membalas atau menjawab, bagaimana teknis dana pokir dewan yang dititipkan ke instansinya dan sejauhmana pula peran dewan itu sendiri setelah dana tersebut dijadikan pekerjaan fisik dan dititipkan ke instansi.
(Zulfahmi, S.Pd.I)
Leave a Reply