Pekanbaru, Siletperistiwa.com – Pedagang Pasar bawah mengatas namakan dirinya Perkumpulan Pedagang Pasar Bawah dan Mahasiswa Pecinta Pedagang Pekanbaru (P3BMP3) akan menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Senin (24/10/22) besok. Dalam Unjuk rasa tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 100 orang.
“Iya benar Senin besok kami akan mengadakan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Pekanbaru. Ada sekitar 100 orang yang hadir, “kata Koordinator lapangan P3BMP3, Irvan Adriansyah didepan Polresta Pekanbaru, Jumat (21/10/22) siang.
Pada aksi nanti kata Irvan, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Muflihun agar segera membatalkan tender KSP PT Ali Akbar Sejahtera (PT AAS) karena diduga telah terjadi jual beli kios sebelum tender di mulai yang di lakukan oleh PT AAS.
“Intinya, Kami minta Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk membatalkan segera membatalkan tender KSP PT Ali Akbar Sejahtera (PT AAS), “ujarnya.
Menurut Koorlap P3BMP3 yang sekaligus Ketua BEM FEB Universitas Lancang Kuning ini bahwa Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022, sementara pada bulan Maret PT Ali Akbar Sejahtera telah mengutip uang DP Kios Kepada Para Pedagang.
“fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali Akbar Sejahtera (PT AAS) ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang,”jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru dan KABID Pasar Pemerintah Kota Pekanbaru segera di copot.
“Kami duga bahwa ada kepentingan dengan pemenang tender PT AAS ini. Maka kami minta agar Kadis Perindag Pekanbaru dan Kabid Pasar Pemerintah Kota Pekanbaru segera diganti,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ferdi Rama Artha selaku Koordinator umum bahwa pihaknya mempertanyakan kapasitas dan kebijakan ketua DPRD Kota Pekanbaru terkait Surat Pengaduan Pedagang Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang sudah di laporkan beberapa waktu lalu.
“Dapot Sinaga selaku Ketua Komisi II pada rapat tanggal 14 September 2022 yang diduga berpihak kepada pengelola yaitu PT AAS. Pasalnya, pada saat rapat beberapa waktu lalu bersama Pedagang Pasar Bawah dengan Komisi II DPRD
Dapot Sinaga selaku ketua Komisi II memberikan surat rekomendasi ke DISPERINDAG, padahal itu hanya hearing. Menurut kami apa yang dilakukan Dapot tersebut sudah melanggar kode Etik dan hal itu telah kami laporkan ke BK namun hingga sampai sekarang laporan pengaduan kami tersebut belum ada tindakan,” tegas Ferdi Rama Artha.
Reporter : KEND ZAI
Leave a Reply