PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Dua pegawai laki-laki Karoke Keyza tertangkap Tim Opsnal Jembalang, diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
“Pelakunya laki-laki inisial MR 24 tahun, asal Tembilahan dan AS, 31 Tahun, asal Bangkinang, “ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, SH, MH dan didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE, Senin, (24/10/2022).
Kompol Arry menyita barang bukti (BB) masing-masing pelaku MR dan As berupa :
Pelaku MR
– satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 19,36 gram. Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram.
-Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam.
– Satu unit iPhone 6S warna silver.
– alat hisap atau bong untuk menghisap shabu.
Pelaku AS
– satu unit telepon genggam jenis android merk redmi note 9 warna hijau.
Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kompol Arry menjelaskan “penangkapan tersebut berawal pada, Kamis, 20, Oktober sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis shabu di Jalan komplek Nangka Permai No.22 D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di Kezya Karaoke. Dan sekira pukul 23.30 Wib sesampainya tempat TKP, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MR yang berada didalam ruangan operator karoke.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis shabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya. Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL (DPO), dimana MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000, setelah keseluruhan shabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karoke, setelah itu team opsnal melakukan pengembangan, “ungkap Kompol Arry.
“Pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Komplek Nangka Permai No.22D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tepatnya di Kezya Karaoke tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS. Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan shabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan Uang Setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos an SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang fee/keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp.200.000,hingga Rp.300.000, “sambung Kompol Arry.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut, tutup Kompol Arry. (Afdal)
Leave a Reply