
SIAK, Siletperistiwa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di bundaran Kwalian Ujung Jembatan TASL Siak Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, Senin (31/10/2022).
Eksekusi tersebut berupa pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dengan pengamanan dari TNI POLRI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Hendy Derhavin, SE MM, mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pedagang tersebut supaya tidak lagi berjualan di lokasi tersebut, karena surat teguran tersebut tidak digubris maka dilakukan penertiban,
“Sudah tiga kali kita surati, karena tak kunjung digubris maka kita tertibkan hari ini,” ujarnya.
Derhavin juga menambahkan, “Mungkin berjualan di kaki lima sudah menjadi karakteristik mereka, namun kita selaku petugas hanya menjalankan tugas untuk menertibkannya supaya tatanan kota tetap tertata dengan rapi,” ungkap Derhavin.
Kasatpol-PP Derhavin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang supaya tertib dalam berdagang demi menjaga keindahan Kota Siak, teratur dan rapi. penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan dinas terkait sehingga nantinya seluruh PKL di Kabupaten Siak khususnya Kota Siak Tertib, tertata rapi dan teratur.
Pihaknya berharap, pedagang berjualan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak mengganggu tatanan kota,” pungkasnya..
(Zulfahmi, S. Pd.I)
Leave a Reply