Siak, Siletperistiwa.com – Gembornya Pemberitaan di media massa terkait HGU Dan HGB PT. Balai Kayang atau Balai Kajang dan PT. Ikadaya Yakin Mandiri yang tidak ada pelepasan kawasan hutan, membuat banyak pihak mempertanyakan dasar pembayaran menggunakan APBD dan iuran pembayaran dari sebagian masyarakat yang mendapat pembagian lahan tersebut.
Pengurus yang katanya salah seorang pemilik HGU dan HGB PT. Yakin Mandiri inisial BS yang dikonfirmasi media ini via WhatSaap 22/11 terkait pemberitaan sebelumnya, hingga berita ini diturunkan masih belum membalas wa media ini.
Seharusnya yang bersangkutan harus bisa menjelaskan bagaimana proses untuk mendapatkan yang katanya HGU ataupun HGB tersebut, karena dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 6 Juni 1986 Kepmenhut 173/Kpts- II/1966 penunjukan area hutan diwilayah provinsi Riau tidak ada ditemukan yang namanya PT. Balai Kayang ataupun PT. Ikadaya Yakin Mandiri, apalagi terkait pelepasan, tidak ada sama sekali.
Begitu juga Keputusan Menteri (KepmenLHK)Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : 903 /MenLHK/ Setjen/ PLA.2/12/2016 tentang penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau tanggal 07 Desember 2016, tidak ada yang namanya HGU Dan HGB PT. Balai Kayang dan PT. Ikadaya Yakin Mandiri, jadi yang katanya HGU ataupun HGB tentu ada pelepasan dan tertera dalam peta.
Hal ini dapat di pastikan oleh ketua Umum Nasional Penggerak Penyelamat Hutan Indonesi (P2HI) Irwanto SH, menurutnya 22/11 kepada media ini, kemaren sudah saya jelaskan tidak ada yang namanya perusahaan tersebut memiliki HGU atau pun HGB, ini perlu dipertanyakan, aturan Hak Guna Usaha (HGU) juga ada masa berlaku dan diperpanjang biasa 25 tahun sekali dan itupun hanya 2 kali perpanjangan, dan HGB juga Hak Guna Bangunan, sama halnya dengan HGU tadi, dipergunakan sebagaimana peruntukan bukan hak milik, dan itu juga namanya tanah negara, jadi kalau dikatakan ada pembayaran dan rasanya ini menjadi lucu dan perlu di pertanyakan dan perlu di usut.
Sama halnya pembangunan Perumahan elit di samping RSUD Siak saat ini sedang di kembangkan oleh pengelola katanya, ini HGB atau apa, gimana nantinya jika ada pembeli status tanahnya SHM atau gimana, kalau dia Sertifikat Hak Milik (SHM), artinya samalah SHM yang dimiliki oleh masyarkat yang mendapatkan lahan balai kayang, kalau SHM Perumahan elit itu berlaku dan bisa di borohkan ke pihak Bank, kenapa SHM yang dibagikan kesebagian masyarakat tidak bisa di anggunkan ke bank sebagai jaminan ataupun meminjam dana sebagai modal, padahal itu SHM, ini perlu ditelusuri dan diusut “tutupnya”.
Reporter : Zul
Editor : Afdal
Leave a Reply