Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Dok : Pelaku An. IR melakukan tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan. (Foto/Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU, Siletperistiwa.com – Polsek Tampan Polresta Pekanbaru melakukan Konferensi pers di mako Polsek Tampan tentang ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, yang terjadi dihalaman Parkir Indomaret 13 (depan RSJ) Jl. Hr Subrantas Kel. Tuah Karya Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru (TKP).

Konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan didampingi Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Kanit Humas Ipda Syafriwandi dihadapan awak media di mako Polsek Tampan Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022).

Dalam konferensi pers Kapolresta Pakanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 November 2022 tentang telah terjadi kasus tindak pidana Penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan dan atau pemerkosaan, Atas Nama korban DA, 18 th, perempuan, karyawan swasta, alamat Jl. Garuda sakti perumahan mutiara garuda sakti II kel. Air putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru.

Kapolsek menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Kanit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Adapun kronologis kejadian berawal korban saat mau pulang kerja DA sebagai karyawan di toko indomaret (seberang RSJ) Kamis (24/11) sekira pukul 23.00 Wib di TKP, seperti biasa pelaku menjemput korban untuk diantar pulang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL, namun kali ini korban menolak karena sudah ada teman laki-lakinya yang akan mengantar pulang dan korban menganggap sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi, dan bahkan korban sempat memblokir Hand Phon (HP) pelaku (putus pacaran).

Pelaku yang sudah menjalin hubungan selama 4 (empat) tahun pacaran tersebut tidak terima dengan keputusan korban, dan di TKP pun juga pelaku bertemu teman laki-laki korban atas nama TS, (20 tahun) sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung terjadi penganiayaan sehingga mengakibatkan TS mengalami pukulan sebanyak 5 kali kearah wajah dan TS sampai mengalami luka lebam dan lecet di pipi kiri, leher dan kelingking kanan. “Ulas Kapolsek”

Kemudian dalam waktu bersamaan Pelaku menarik dan memaksa sambil mengendong korban (DA) naik keatas motor pelaku dengan posisi korban didepan pelaku dan disaat perjalanan diatas kendaraan korban dipukuli dibagian wajah korban dan bahkan korban dalam kondisi kesakitan dan menangis diancam pelaku jangan berteriak.

Korban (DA) yang ketakutan dibawa kekosan pelaku di jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar (dekat kebun binatang kasang kulim) dan dikamar kosan tersebut korban disekap selama satu hari dan diperkosa/disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku.

Pelaku dapat kita amankan dan tangkap jum’at (25/11) berkat adanya laporan dari keluarga korban mendatangi Polsek Tampan dan memperlihatkan sharelock dan pesan singkat dari korban dan ketika kita tangkap pelaku tidak ada perlawanan dan kita temui kondisi korban (DA) muka dan mata dalam keadaan memar dan lebam akibat pukulan pelaku.

Barang bukti yang dapat kita (Polri) amankan dalam perkara ini antara lain :

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau maroon dengan plat BM 2222 UL
  • 1 (satu) Pcs jilbab warna biru
  • 1 (satu) Pcs baju kemeja warna biru kuning bertuliskan indomaret
  • 1 (satu) Pcs celana jeans panjang warna biru dongker

Adapun identitas pelaku IR, 23 th, Swasta, Jalan Kubang Jaya Perumahan Mahkota Riau Blok C No. Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar dan Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku melanggar Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 K.U.H.Pidana (Tindak Pidana).

Editor : Afdal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*