Undang Undang Perlindungan Anak Bagi Pelaku Pelecahan Anak di bawah Umur Dan Pembekingnya Bisa di Jadikan Tersangka

Dok : Rapat petinggi Jajaran LAM Kab.Siak

Siak, Siletperistiwa.com – Terkait adanya dugaan Kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada Anak Siswi Mts kelas III di Kabupaten Siak yang di lakukan oleh oknum Ustad menjadi perhatian serius bagi Tokoh Dan Pemuda Kabupaten Siak.

Agar Proses hukum yang dilakukan oleh pihak polres Siak tidak terhenti di tengah jalan akibat adanya interpensi dari pihak tertentu. Pengurus LAM Kabupaten Siak memberikan dukungan kepada pihak korban agar kasus ini bisa di proses secara cepat.

Pada pertemuan pengurus LAM Kabupaten Siak pada tanggal 28/11/2022 tadi pagi dalam putusannya mendesak pihak polres bisa mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur itu.

Timbalan DPH LAMR Siak H Makmur mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan asusila yang dilakukan oknum ustadz yang sudah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi MTs, saat kegiatan study tour ke Bukittinggi, Sumbar.

“Ini sudah mencoreng marwah Melayu. Kita minta penegak hukum segera tangkap pelaku dan memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di masyarakat,” kata Makmur.

Makmur mengatakan,hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada petinggi LAMR Siak nantinya.

Sementara Hamdan Saily pada pertemuan itu mengatakan, negeri ini ada hukum adatnya, siapa bilang tidak ada hukum adat.

Kita minta pelaku mau bersumpah di atas AlQur’an. Kalau dia berani adat kita masih ada, itu buktinya istana Siak masih ada.

Dia menegaskan, kalau pelaku di beking dan di lindungi oleh pihak tertentu, maka bisa kita di kenakan undang undang perlindungan anak, dan pembeking pelaku pelecehan anak bisa di jadikan tersangka juga,dan tu jelas ada undang undangnya.

“Kami minta, tidak ada pihak pihak yang membeking pelaku, biarkan proses hukum berjalan, kami bersama masyarakat akan mengawal sampai tuntas masalah ini.

Siak ini bukan kota iblis, Tidak ada istilah damai, kalau terbukti bersalah, pelaku harus dihukum,” ujarnya.

Tokoh Pemuda Siak Andi Usman Yem mengatakan, kota Siak harus terbas dari predator anak dan setiap pelaku pelecehan terhadap anak anak harus di hukum seberat beratnya.

Dan Andi menyakini, bahwa Bupati Siak dan pemerintah Kabupaten Siak, juga ingin setiap pelaku kejahatan terhadap anak anak diwilayah kabupaten siak di hukum seberat beratnya agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di masa depan dan andi yakin tidak ada dugaan beckup membackup oleh oknum pemerintah kabupaten siak terhadap pelaku Predator Anak dinegeri yang sama sama kita cintai ini.

Untuk itu, andi menyarankan, setiap kegiatan kegiatan sekolah seperti tuor, pramuka, olahraga yang dilakukan luar sekolah, sekolah harus berhati hati dan meminta sekolah juga ikut bertanggung jawab, jika terjadi tindak pidana dan kejahatan serupa di kemudian hari kelak.

Sedangkan Kuasa korban Ismail mengatakan, bahwa dalam undang undangan perlindungan anak yang baru. Bagi siapa yang berni membeking pelaku pelecehan seksual bagi anak anak di bawah umur bisa dijadikan tersangka bersama pelaku.

 

Reporter : fdi/ Zulfahmi

Editor : Afdal 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*