PEKANBARU, Siletperistiwa.com Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang perempuan berinisial YS (39), warga Jalan Desa Air Panas Siasam RT.009/Rw.005 Kec.Pendalian IV Koto Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, atas tindak pidana Penggelapan atau Penipuan Sepeda Motor. Sabtu (3/12/22).
Hal ini setelah adanya laporan soal penggelapan dari korbannya, Yani Fatma Ningsih, PR, (19) warga Jl. Palembang Perum Mutiara Kulim Blok C. No. 07 RT/RW 01/06 Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo, S.I.K., M.H
melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor. Kemudian pelaku tidak lagi mengembalikannya.
“Aksi Penggelapan tersebut terjadi,
Minggu (30/10/22) sekira pukul 11.00 wib disebuah toko Handpone
di Jalan Harapan Raya tepatnya di Harapan Ponsel Kel. Pematang Kapau Kec. Kulim Kota Pekanbaru, “jelas Iptu Dodi, pada Siletperistiwa.com, Sabtu (3/12/22).
Dodi menambahkan, penggelapan tersebut berawal saat korban diajak oleh pelaku YS (39), untuk membeli Handpone untuk korban.
Sesampainya di Harapan Ponsel Pelaku menyuruh Korban memilih Handphone di Toko Ponsel tersebut dan Pelaku mengatakan kepada Korban ingin mengambil uang di ATM dan meninggalkan korban di Toko Ponsel Harapan Ponsel tersebut.
“Korban ini tidak merasa curiga dengan pelaku, hingga korban kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku,” ungkapnya.
Setelah beberapa saat lanjut IPTU Dodi, sepeda motor itu dibawa pelaku, pelaku tidak kembali. Setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan hingga korban menghubungi orang tuanya untuk menjemputnya di harapan ponsel tersebut. Merasa dirugikan Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan Polisi Nomor : LP/ 514 / B / X / 2022 / Riau /Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, Tanggal 31 Oktober 2022 a.n Pelapor Yani Fatma Ningsih, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi untuk memimpin mengusut laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan Pelaku ada di Jl. Desa air Panas Siasam RT.009/Rw.005 Kec.Pendalian IV Koto Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, selanjutnya tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya AKP Agus Harry Priyambodo, lalu memerintahkan tim Opsnal melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku.
“Dari informasi tersebut, Kamis (1/12/22) sekira pukul 17.30 wib, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jl. Desa air Panas Siasam RT.009/Rw.005 Kec.Pendalian IV Koto Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, “ujar IPTU Dodi Vivino.
Disebutkan Dodi, pelaku serta barang bukti yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor R.2 (dua) BM 2231 AAP Merek HONDA tahun 2020 Warna Putih biru No.Rangka MH1JM8111XLK297098 No.Mesin JM81E1298030 milik sdri YANI FATMA NINGSIH, diibawa ke Polsek Tenayan Taya guna pengusutan lebih lanjut.
“Motif pelaku sementara, sepeda motor tersebut di gelap kan dengan maksud untuk dipergunakan sehari-hari, “tutup Kanit Reskrim Iptu Dodi
Atas perbutanya, pelaku disangkakan Pasal 372 atau pasal 378 K.U.H.Pidana.
Rinda.
Leave a Reply