PEKANBARU, Siletperitiwa.com – Terkuak, tempat hiburan malam atau JP Pub & KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center, diduga tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal tersebut di akui PJ Walikota Pekanbaru Muflihun pada media siletperistiwa.com, Minggu (11/12/22).
“Pemko tidak keluarkan izin operasional. Sampai hari ini belum ada dilaporkan ke saya masalah JP Pub & KTV oleh DPMPTSP, “tegas Muflihun
Ironisnya, Meskipun belum memiliki izin dari Pemko namun JP Pub & KTV Yeng berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center tersebut sudah berani mendobrak prosedur yang ada dan tetap menjalankan aktivitasnya.
Selain itu, Meskipun diduga tidak memiliki Izin dari Pemko Pekanbaru dan telah mendapatkan protes dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, karena keberadaan JP Pub & KTV tersebut diduga merupakan sarang maksiat. Selain itu lokasi JP Pub & KTV dijalan sobrantas tersebut sangat berdekatan dengan Pesantren Babussalam dan juga dekat dunia pendidikan. Namun, sangat disayangkan Management JP Pub & KTV tidak peduli akan hal itu dan terkesan buta aturan dan kebal hukum.
Untuk diketahui, belakangan ini, ratusan masyarkat dan mahasiswa menggelar aksi di depan Kejati Riau. Mereka meminta pemerintah Kota Pekanbaru agar Izin JP Pub & KTV di cabut dan ditutup, karena mereka menilai bahwa tempat JP Pub & KTV tersebut tidak etis karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.
Atas hal di atas, Siletperistiwa.com konfirmasi kepada pihak Management JP Pub & KTV melalui humas, S. Hondro, terkait keberadaan dan izin dari pada JP Pub & KTV tersebut.
Namun, jawaban humas JP Pub & KTV tersebut bertolak belakang dengan jawaban PJ Walikota Pekanbaru. Dimana, Justru S. Hondro mengungkapkan bahwa JP Pub & KTV tersebut telah memiliki Izin dari dinas terkait.
Padahal, PJ Walikota Pekanbaru Muflihun menegaskan bahwa izin operasional JP Pub & KTV tidak ada dan pemko tidak mengeluarkan.
“Tentu Izin nya dari Dinas terkait. Perlu saya sampaikan, fitnah distop bahwa JP tempat Maksiat. JP adalah Pub & KTV yang tidak ada bedanya dengan Pub yang ada di Pekanbaru, “tulis S. Hondo Melalui Pesan WhatsApp nya pada media ini, Minggu (11/12/22).
Lagi lagi, media ini lanjut mempertanyakan terkait Izin yang disampaikan oleh S.Hondro, Namun S. Hondro tidak Bisa menunjukkan surat izin apa dan instansi mana yang mengeluarkan surat izin tersebut.
“Oh ya.. Maaf saudara bukan penyidik. Ini yang harus dirubah. Kan saya dah jawab instansi terkait, tulis instansi terkait.
Disinggung apakah JP Pub & KTV telah memiliki Izin operasional dan atau izin dari Pemko Pekanbaru, namun hingga tayangnya Pemberitaan ini, S.Hondro selaku Humas JP Pub & KTV enggan memberikan jawaban.
Sementara, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau Erisman Yahya MH menjelaskan bahwa tidak pada tempatnya menyalahkan Pemprov Riau dalam hal ini DPMPTSP. Apalagi sampai ada pihak-pihak yang menyerang Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar karena dianggap mengizinkan operasional Pub & KTP Joker Poker.
“Saya sudah minta penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau, Pak Helmi terkait masalah ini. Beliau sudah jelaskan dan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTP Joker Poker,” tegas Erisman, pada Minggu (11/12/2022).
Sesuai penjelasan Kadis PMPTSP Helmi, seharusnya Pub & KTP Joker Poker belum bisa operasional dan membuka tempatnya untuk umum.
“Karena belum ada izin operasionalnya. Bahkan sampai saat ini kata Pak Helmi, Nomor Induk Berusaha-nya (NIB), masih dalam status belum terverifikasi,” kata Erisman lagi, dikutip dari RIAUANTARA.CO
Reporter : RINDA
Leave a Reply